Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – RRI Jayapura-Papua akan menghentikan sementara waktu operasional siarannya mulai Sabtu (18/7/2020) besok. Mulai besok, sejumlah kanal frekuensi RRI Jayapura hanya akan menyiarkan relay siaran nasional RRI dari kanal RRI Pro 3 Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk melindungi para karyawan RRI Jayapura dari penularan virus korona.
Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Jayapura-Papua, Jodi Purgito menyatakan pemberlakuan “lockdown” RRI Jayapura hingga 30 Juli 2020 itu tidak akan membuat RRI Jayapura berhenti mengudara di Papua. “Intinya kita lockdown operasionalisasi siaran dari RRI Jayapura sejak 18 hingga 30 Juli 2020,” kata Jodi saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon di Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (17/7/2020).
Selama “lockdown” itu, kanal frekuensi siaran RRI Jayapura Pro 1 (program kawula muda), Pro 2 (informasi berita/warta berita) dan Pro 4 (pusat kebudayaan Indonesia, kitong pu benteng budaya Papua) akan merelay siaran RRI Pro 3 dari Jakarta. “Jadi, nanti siaran yang didengar masyarakat di Jayapura, baik berita lokal maupun nasional, semuanya bergabung di berita RRI Pro 3 nasional,” ujar Jodi.
Jodi menyatakan RRI Jayapura tetap akan menyampaikan berbagai informasi berita dari Jayapura. Informasi itu akan diberitakan melalui siaran RRI Pro 3 Jakarta. “Semua informasi berita tetap kami sampaikan, tetapi [disiarkan] secara nasional,” kata Jodi.
Baca juga: Update 16 Juli: Reagen habis, PCR Labkesda tak beroperasi sejak 2 pekan lalu
Jodi menyebut kebijakan untuk menghentikan aktivitas operasional stasiun lokal RRI itu diberlakukan bukan hanya di RRI Jayapura. “Ada beberapa RRI di Indonesia yang juga di-lockdown, seperti RRI Surabaya, RRI Banjarmasin, RRI Makassar, dan lain-lain,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemberitaan RRI Jayapura, Anita Makawimbang menambahkan berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Direktorat Program dan Produksi LPP RRI nomor B-168/DIR.PP/07/2020 perihal operasional siaran, ada beberapa RRI yang juga melakukan lockdown operasional siaran. Sejumlah stasiun RRI itu antara lain RRI Semarang, RRI Banjarmasin, RRI Surakarta, RRI Makassar, RRI Sumenep, RRI Medan, RRI Malang, RRI Sorong dan RRI Palembang.
Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI nomor: ND 1475/DU/07/2020 mengatur stasiun RRI yang berada di zona merah pandemi Covid-19 menghentikan operasional siarannya selama 14 hari pada 17 – 30 Juli 2020. Gugus Tugas Covid-19 Pusat memetakan Kota Jayapura sebagai “daerah merah” dengan risiko penularan virus korona tinggi. Menurut Makawimbanga, rutinitas produksi berita reporter RRI Jayapura akan tetap berjalan, dan peliputan dilakukan melalui panggilan telepon.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G






