Rasisme di Amerika beda dari Indonesia, John Gobai: Pernyataan Meutya Hafid keliru

Papua
Unjuk rasa ribuan warga Papua di Kota Jayapura, 19 Agustus 2019. Unjuk rasa ini mengecam ujaran rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. - Jubi/Dok

| Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Dewan Adat Papua versi Kongres Masyarakat Adat Papua III di Biak, menyatakan keliru jika ada pihak yang menganggap tak ada kaitannya kematian seorang warga kulit hitam Amerika Serikat (AS), dengan rasisme terhadap orang asli Papua atau OAP.

Read More

Sekretaris II Dewan Adat Papua, John Nasion Robby Gobai mengatakan orang asli Papua dan warga kulit hitam di Amerika merasakan perlakukan rasisme yang sama dari warga lain di negara masing-masing.

Pernyataan itu dikatakan John NR Gobai menanggapi pendapat Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid yang menilai tidak relevan jika kasus kematian George Floyd di Amerika Serikat, dikaitkan dengan rasisme terhadap orang asli Papua di Indonesia.

“Perlakuan yang dirasakan [orang asli Papua dan warga kulit hitam di Amerika] sama. Di Amerika terjadi kekerasan terhadap seorang warga kulit hitam, di Indonesia adalah ujaran kebencian berbau rasisme,” kata John Gobay melalui panggilan teleponnya, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, kesamaan lainnya perlakuan rasisme terhadap warga kulit hitam di AS dan orang asli Papua, sama-sama mengundang protes massa.

Ujaran rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019, memicu munculnya gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Papua dan Papua Barat.

“Ada kesamaan bentuk protesnya, perlakuan fisik. Perbedaannya ada pada ditindakan rasisnya. Di Amerika dengan tindakan fisik dan perlakukan terhadap orang asli Papua di Indonesia dengan ujaran kebencian. Namun adanya tindakan rasis, sama-sama dirasakan oleh warga kulit hitam di Amerika dan orang asli Papua di Indonesia,” ujarnya.

Kata Gobai, dalam kasus kematian George Floyd dan ujaran rasisme juga persekusi terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya adalah hukuman terhadap pelaku.
Derek Chauvin, personil Kepolisian Minneapolis yang menjepit leher korban dengan lutut selama beberapa menit dan menyebabkan George Floyd tewas, dijerat pasal berlapis dan langsung dipecat dari Kepolisian Minneapolis.

Ia menjadi tersangka pembunuhan tingkat dua atas perannya dalam peristiwa tersebut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 40 tahun.

Selain itu, tiga personil Kepolisian Minneapolis yang mendampingi Chauvin juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diperkarakan atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan Chauvin untuk membunuh George Floyd.

Sementara itu, di Indonesia kata Gobai, terdakwa penyebaran ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang menyebabkan munculnya ujaran rasisme dan persekusi, Andria Adiansyah (26 tahun) divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, awal Februari lalu. Salah satu penyebar ujaran kebencian lainnya dalam kasus rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti hanya divonis tujuh bulan penjara.

“Di Indonesia, pelaku ujaran kebencian divonis hukuman lebih rendah daripada tuntutan terhadap pihak yang memprotes. Di Amerika aksi protes warga dihadapi dengan aparat keamanan. Di Papua aksi protes orang asli Papu, diduga diprovokasi oleh kelompok tertentu untuk membenturkan orang asli Papua dengan non-Papua,” ucapnya.

Dilansir Antara, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai tidak relevan jika kasus kematian George Floyd di AS dikaitkan dengan rasisme terhadap etnis Papua di Indonesia, karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan, meski ia membenarkan masih ada pandangan negatif dari masyarakat terhadap etnis Papua.

Akan tetapi menurutnya, itu terjadi bukan karena sentimen rasisme, melainkan karena Papua kerap diidentikkan dengan kelompok yang ingin lepas dari Indonesia.

“Negara Indonesia tidak pernah membeda-bedakan setiap etnis. Semuanya dianggap sama dan konstitusi menjamin seluruh warga negara memiliki hak yang sama,” kata Meutya Hafid.

Katanya, apabila ada kasus-kasus diskriminatif, bisa dibawa ke ranah hukum. Semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di hadapan hukum. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply