Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyepakati Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 31 Juli 2021 dengan tujuan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Mulai 14-31 Juli PPKM mikro darurat diberlakukan. Saya minta lakukan pengawasan lebih ketat lagi,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (13/7/2021).
Dikatakan Tomi Mano, akibat dari pemberlakukan PPKM mikro darurat tersebut, maka aktivitas perkantoran, tempat usaha, dan rumah ibadah mengalami pemangkasan jam operasional hingga pemberlakukan 25 persen dari kapasitas yang ada.
Bahkan, lanjut Tomi Mano, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk menutup sementara perbatasan antar kabupaten/kota dan setiap orang diwajibkan memakai masker saat keluar rumah.
“Bar, panti pijat, salon, klinik kecantikan, spa, diskotik, karaoke, dan tempat wisata seperti pantai tutup sementara khusus di bulan Juli ini saja. PPKM mikro darurat ini diikuti dengan instruksi wali kota dan akan kami evaluasi nanti pada Agustus 2021,” ujar Tomi Mano.
Tomi Mano berharap setiap warga di ibukota Provinsi Papua itu mengikuti protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca juga: Angka Covid-19 di Kota Jayapura dekati 10 ribu
Baca juga: 17 kelurahan di Kota Jayapura masuk zona merah
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan terus melakukan pengawasan melalui operasi atau sweeping agar pelaksanaan PPKM mikro darurat berjalan dengan maksimal dengan harapan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19.
“Aktivitas masyarakat dan dunia usaha dari pukul 6 pagi sampai pukul 8 malam. Kita harus tegas, kita lebih ketat lagi, dan kita mau lihat apakah penyebaran Covid-19 menurun atau tidak, nanti dievaluasi Agustus,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari