Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku penasehat hukum Victor Yeimo tengah melengkapi berkas permohonan pembantaran kliennya agar dapat segera menjalani rawat inap di rumah sakit. Koordinator Litigasi Koalisi, Emanuel Gobay menyatakan seluruh berkas kelengkapan permohonan pembantaran Victor Yeimo akan diserahkan kepada majelis hakim pada Selasa (31/8/2021) pekan depan.
Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo kini tengah menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Ia ditangkap sejak 9 Mei 2021 karena dianggap terlibat demonstrasi anti rasisme Papua, dan menjalani penahanan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kota Jayapura.
Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH. Pada Kamis (26/8/2021), majelis hakim kembali menunda pembacaan dakwaan terhadap Victor Yeimo, karena juru bicara Petisi Rakyat Papua itu tengah sakit.
Baca juga: 2 anggota DPR Papua siap jadi penjamin Victor Yeimo
Dalam sidang Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyerahkan surat permohonan pembantaran Victor Yeimo kepada Majelis Hakim. Surat permohonan pembantaran itu dijamin oleh dua anggota DPR Papua, yaitu Laurenzus Kadepa dan John NR Gobai.
Emanuel Gobay menjelaskan pembantaran itu diajukan untuk memenuhi hak kesehatan Victor Yeimo yang telah direkomendasikan dokter tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura untuk menjalani rawat inap di rumah sakit. ”Itu membuktikan bahwa dia [Victor Yeimo] dalam keadaan sakit. [Juga] pernyatan dia [Victor Yeimo] di pengadilan,” kata Emanuel.
Majelis hakim telah menerima permohonan pembantaran yang diajukan Koalisi, namun meminta Koalisi melengkapi berkas permohonan itu. Emanuel menyatakan kini pihaknya tengah melengkapi permohonan itu dengan surat identitas Laurenzus Kadepa, John NR Gobai, dan Emanuel Gobay sebagai penjamin pembantaran Yeimo.
Baca juga: Majelis hakim kabulkan permintaan Victor Yeimo untuk berobat
Seluruh berkas kelengkapan permohonan pembantaran itu akan diserahkan kepada majelis hakim pada sidang Selasa pekan depan. “Hakim sudah sampaikan saat sidang. Makanya kami akan siapakan dalam beberapa hari ini dan saat sidang nanti serahkan berkas-berkas itu,” kata Emanuel.
Dalam persidangan Kamis, John NR Gobai menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia siap menjamin penjamin pembantaran Victor Yeimo. Gobai menyatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan meminta agar Victor Yeimo dibantarkan untuk menjalani pengobatan.
“Saya yakin bahwa Victor Yeimo tidak akan melarikan diri atau menghilangkan bukti. [Saya juga] melihat saran-saran dari dokter saya siap menjadi penjaminnya,” kata John.
Baca juga: Victor Yeimo meminta majelis hakim beri izin untuk berobat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura telah mengeluarkan penetapan untuk mengabulkan permohonan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo untuk berobat. Dalam salinan surat penetapan izin berobat yang diterima Jubi dari advokat Gustaf R Kawer selaku anggota tim penasehat hukum Victor Yeimo, majelis hakim menyatakan mengizinkan Victor Yeimo berobat di RSUD Jayapura pada Jumat besok.
“Majelis Hakim memberikan izin kepada terdakwa Victor Federik Yeimo untuk berobat di RSUD Jayapura pada Jumat, 27 Agustus 2021, jam 09.00 – 18.00 WIT, dengan penjagaan/pengawalan Kepolisian dan Kejaksaan Jayapura,” demikian isi penetapan itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G