Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan penundaan pembacan dakwaan bagi klien mereka membuka kesempatan bagi mereka untuk menuntaskan sidang Pra Peradilan yang diajukan Yeimo. Koalisi akan berupaya membuktikan bahwa penangkapan dan penahanan Victor Yeimo tidak sah.

Saat ini, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo tengah menjalani dua perkara di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara pertama adalah perkara Pra Peradilan yang diajukan Victor Yeimo untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan dirinya sah secara hukum. Persidangan perkara Pra Peradilan itu dipimpin Hakim Pemeriksa Reberto Naibaho SH.

Perkara pidana kedua adalah perkara pidana Victor Yeimo dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.

Baca juga: PH Victor Yeimo serahkan 13 bukti surat kepada hakim Pra Peradilan

Pada Kamis, Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menunda sidang pembacaan dakwaan untuk kedua kalinya, karena Victor Yeimo sakit. Sidang pembacaan dakwaan Yeimo ditunda hingga Selasa (31/8/2021) pekan depan.

Selaku penasehat hukum Victor Yeimo, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan penundaan sidang pembacaan dalam perkara pidana klien mereka itu menguntungkan. Kooridnator Litigasi Koalisi, Emanuel Gobay menyatakan penundaan pembacaan dakwaan itu membuat tim penasehat hukum Yeimo berkesempatan untuk menuntaskan upaya Pra Peradilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Papua yang dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan Victor Yeimo.

“Sejauh ini, berdasarkan dalil kami membantah dalil termohon dalam jawabannya terkait gugur itu sangat menguntungkan. Karena dakwaan belum dibacakan,  membuktikan proses perkara pokok belum jalan begitu,” kata Gobay.

Baca juga: Sidang pembacaan dakwaan Victor Yeimo ditunda lagi

Gobay menyatakan sidang Pra Peradilan yang diajukan pihaknya telah memasuki tahap pengajuan bukti surat. Pada Kamis, Koalisi telah mengajukan 13 bukti surat untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penahanan Victor Yeimo tidak sah.

Ia menyatakan sidang Pra Peradilan akan adalah sidang yang berlangsung cepat, karena harus selesai dalam waktu tujuh hari. “Kami berharap kepada proses atau profesional Hakim Pemeriksa untuk melihat perkara ini,” ujarnya.

Sidang lanjutan pra peradilan dengan Hakim Pemeriksa, Reberto Naibaho, SH dijadwalkan pada Jumat (27/8/2021) dengan agenda memeriksa surat bukti tertulis dari pihak kuasa hukum Kapolda Papua yang menjadi termohon dalam perkara Pra Peradilan.

Sebelumnya, dalam persidangan Selasa (24/8/2021), tim kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua membantah dalil permohonan Pra Peradilan Victor Yeimo yang menyatakan Yeimo tidak sah. Hal itu disampaikan Kombes Dedy Sumarsono, SIK MH dan Kompol Agustinus SH MH selaku kuasa hukum Kapolda Papua.

Baca juga: Majelis hakim kabulkan permintaan Victor Yeimo untuk berobat

Dalam sidang Selasa, tim kuasa hukum Kapolda Papua menyatakan bahwa penangkapan Victor Yeimo yang dilakukan oleh penyidik pembantu yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi. Mereka menyatakan bahwa Victor Yeimo ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur penetapan tersangka ke dalam DPO.

Kuasa hukum Kapolda menyatakan penangkapan Yeimo sebagai tersangka kasus demonstrasi 2019 baru dilakukan 9 Mei 2021, karena Yeimo sempat pergi ke Papua Nugini. “Victor Yeimo telah ditetapkan dalam DPO, hendak ditangkap bersama-sama dengan tersangka kerusuhan lainnya yang sudah di vonis bersalah. Tetapi Victor Yeimo lari ke negera tetangga Papua Nugini. Setelah [dia] kembali memasuki wilayah Indonesia, Victor Yeimo ditangkap oleh penyidik pembantu yang tergabung dalam operasi satuan tugas yang menggunakan sandi Nemangkawi,” kata Dedy dalam sidang Selasa. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G