Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua memastikan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (terdaftar) bisa mengakses layanan kesehatan baik di rumah sakit maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
“Persoalannya saat ini bermasalah karena setiap (FKTP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ada pengurangan jumlah kapitasi yang terdaftar di BPJS Kesehatan,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Rustan, peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar di FKTP dari 28.300 orang terjadi pengurangan sebanyak 11.300. Ini menjadi keputusan Kementerian Sosial Indonesia.
“Kami minta kepada BPJS Kesehatan di-breakdown atau verifikasi kepastian peserta yang terdaftar sehingga kami bisa langsung melakukan pengecekan agar warga bisa datang berobat ke rumah sakit dan puskesmas,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, verifikasi itu dilakukan untuk memastikan peserta sekaligus memberikan kejelasan sehingga yang sudah terdaftar benar-benar mengakses pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung pemerintah daerah.
“Apakah dia (peserta) terdaftar tapi tidak datang, apakah tidak terdaftar tapi datang untuk berobat. Ini harus jelas status peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar di FKTP. Ini merupakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk menjamin kesehatannya,” ujar Rustan.
Baca juga: Pemkot Jayapura apresiasi warga yang bantu korban banjir
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan persoalan ini masih akan dilakukan evaluasi lagi dengan menghadirkan Dinas Sosial Kota Jayapura, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, dan pihak BPJS Kesehatan.
“Tujuannya untuk singkronisasi data sehingga tidak ada yang hilang karena pemotongan atau pengurangan karena orangnya ada atau terdaftar tapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” ujar Antari.
Antari berharap persoalan ini secepatnya dapat diatasi sehingga warga yang sudah terdaftar memiliki kepastian dalam setiap pelayanan yang membutuhkan BPJS Kesehatan. (*)
Editor: Dewi Wulandari