Pemkot Jayapura revisi RTRW kota baru Distrik Muara Tami

Bangunan di sepanjang jalan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua
Bangunan di sepanjang jalan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, dengan merevisi tata ruang wilayah atau RTRW kota baru Distrik Muara Tami diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah PAD, karena setiap aktivitas usaha yang ada di wilayah tersebut bisa diambil pajaknya.

“Sekarang lagi proses oleh Bappeda ke Bappenas untuk penyelesainnya [revisi RTRW Nomor 1 Tahun 2014] sehingga menjadi acuan atau pedoman dalam menata bangunan,” ujar Rustan di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (24/3/2022).

Read More

Dikatakan Rustan, penataan ruang dipandang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki fungsi sosial dan merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional.

“Kawasan yang sudah didirikan bangunan di wilayah Distrik Muara Tami sudah melanggar dari RTRW Nomor 1 Tahun 2014 yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian. Namun seiring perkembangan kota yang semakin pesat sehingga mulai beralih fungsi,” ujar Rustan.

Dikatakan Rustan, dengan direvisinya RTRW Nomor 1 Tahun 2014 agar menjadi pendapatan daerah, karena sebagian besar bangunan yang sudah terlanjut berdiri termasuk bangunan di sepanjang jalan Pantai Holtekamp tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

“Sekarang sudah beralih fungsi dari lahan konservasi atau pertanian, kini menjadi lahan pembangunan gedung baik rumah dan ruko. Bila tidak dilakukan penataan maka semakin besar potensi kehilangan PAD,” ujar Rustan.

Dikatakan Rustan, tata ruang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sesuai dengan peruntukan ruangan dengan daya dukung, daya tampung lingkungannya yang bisa dimanfaatkan bersama, karena tata ruang bukan milik sekelompok orang, perorangan, dan bukan milik pemerintah.

“Dalam rangka mewujudkan keterpaduan penataan ruang nasional dan daerah yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan terhadap tata ruang terutama di wilayah Kota Jayapura,” ujar Rustan.

Rustan berharap agar warga sebelum mendirikan bangunan sebaiknya mengurus IMB untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banjir, daerah kumuh karena IMB mengatur pembangunan agar menjadi tertib, rapi, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Menata lahan untuk kebutuhan perumahan warga, menyediakan lahan pertanian berkelanjutan, industri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga sekaligus menambah pendapatan asli daerah,” ujar Rustan.

Baca juga: Tata ruang kota baru Distrik Muara Tami proses verifikasi

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jayapura, Rory Cony Huwae mengatakan, review atau pemetaan RTRW kota baru di Distrik Muara Tami sudah masuk proses verifikasi.

“Proses verifikasi lokasi tersebut berupa pemetaan berdasarkan luas wilayah agar sesuai peruntukkannya sehingga tidak ada permasalah di kemudian hari, seperti menimbulkan banjir dan menjadi daerah kumuh,” ujar Huwae.

Huwae menambahkan bila verifikasi lokasi yang tinggal mencapai 20 persen sudah rampung, maka bangunan yang sudah terlanjur dibangun harus mempunyai IMB. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply