Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Provinsi Papua, Robert L.N Awi, mengatakan sedang melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan seluas lima hektar di samping pasar regional Youtefa (pasar beru Youtefa).
“Kami sementara negosiasi tanah dan juga harga tanah dengan pemilik sertifikat,” ujar Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Awi, keberadaan lahan dengan luas lima hektar di Jalan Otonom yang sedang digunakan oleh warga untuk menanam sayuran itu dinilainya sangat penting, sehingga semua pedagang akan dipindahkan di pasar regional Youtefa.
“Rencananya untuk pasar kering, seperti pedagang kios, pakaian, pecah belah, pedagang pakaian sehingga pembeli fokus berbelanja pada satu tempat. Saya berharap proses negosiasi berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” ujar Awi.
Selain negosiasi tanah dan harga tanah, dikatakan Awi, Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura juga sedang menyiapkan dokumen perencamaan pembangunan pasar di lahan tersebut.
“Untuk pembangunanya nanti akan dikerjakan Satker Sarana dan Prasarana Kementerian PUPR Provinsi Papua. Mereka sudah siap melakukan pembangunan. Targetnya tahun depan kalau bisa sudah selesai,” ujar Awi.
Baca juga: Perluasan pasar Youtefa, puluhan petani sayur terancam kehilangan pekerjaan
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan pasar (lama) regional Youtefa luasnya 13 hektar, sedangkan pasar baru luasnya 5 hektar sehingga tidak cukup untuk menampung semua pedahang.
“Kalau lahan yang saat ini sedang dinegosiasi jadi kami beli, maka pedagang yang saat ini masih jualan di pasar lama bisa kami pindahkan di pasar baru. Kami minta pengertian dan kesabaran dari masyarakat dan sekaligus mendukung program pemerintah,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura awalnya membeli lahan seluas 10 hektar untuk dijadikan pasar baru, namun hanya lima hektar yang sah secara hukum dan sudah dijadikan pasar (baru) regional Youtefa, yang sudah diresmikan pada 20 Mei 2021 oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano.
“Dulunya kami beli Rp750 ribu per meter. Saat ini sudah mulai dilakukan pemasangan patok untuk pengembalian posisi batas tanah, karena sudah banyak patok lain yang menjadi milik warga,” ujar Rustan.
Rustan berharap proses negosiasi pembebahan lahan yang diklaim milik PT Bintang Mas itu berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan sehingga semua pedagang terkumpul jadi satu guna memudahkan dalam melakukan pengawasan. (*)
Editor: Dewi Wulandari