Pemkot Jayapura gencar lakukan penyekatan

Papua-pos penyekatan di Entrop
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, saat memantau pos penyekatan di depan Kantor Satpol PP Kota Jayapura di Entrop - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Provinsi Papua, gencar melakukan penyekatan guna mempercepat memutus penyebaran Covid-19.

“Hal itu dilakukan untuk menyedarkan masyarakat agar tidak berkerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (13/9/2021).

Read More

Dikatakan Rustan, penyekatan aktif dilakukan untuk membatasi mobilisasi baik kendaraan dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemkot Jayapura mendirikan lima posko PPKM, yang tersebar di depan SIP (Sagu Indah Plaza) Jayapura, depan Kantor Satpol PP Kota Jayapura di Entrop, depan pintu masuk Pasar Youyefa (Pos RAPI), Waena di Perumnas II, dan daerah Muara Tami. Kami dibantu Satgas Covid-19 Provinsi untuk membantu kami melakukan penyekatan baik saat siang dan malam hari,” jelas Rustan.

Rustan mengatakan aktivitas petugas di pos penyekatan melakukan test rapid antigen dan vaksin bila ada warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker.

“Saya berharap dukungan dari warga agar mematuhi dan mentaati imbauan pemerintah, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan agar mempercepat memutus penyebaran Covid-19,” ujar Rustan.

Baca juga: Capaian vaksinasi di Kota Jayapura baru 43 persen

Sebelumnya, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan PPKM level 4 di ibukota Provinsi Papua itu diberlakukan hingga 31 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lagi pelaksanaanya.

“Saya minta warga bersabar, hanya di bulan Agustus ini. Jadi, saya minta patuh dan taat terhadap imbauan pemerintah dan protokol kesehatan,” ujar Tomi Mano.

Dikatakan Tomi Mano, pengetatan aktivitas masyarakat mulai dari kebijakan PPKM level 4, operasi yustisi protokol kesehatan, hingga pembatasan aktivitas masyarakat dan dunia usaha bertujuan untuk memutus penyebarab Covid-19.

“Sekarang ini 25 kelurahan (di Kota Jayapura) semuanya masuk zona merah. Sebenarnya Mei kita sudah masuk zona hijau tapi kelalaian warga tidak taat prokes (protokol kesehatan) sehingga kita berada di zona merah. Mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19,” ujar Tomi Mano. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply