Pemkot Jayapura bantu 25 ribu warga dengan BPJS Ketenagakerjaan

papua-walkot-jayapura
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, saat memberikan sambutan dalam kegiatan program padat karya tahap III di Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Guna meringankan beban ketika terjadi kecelakaan kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua membantu 25 warga warga dengan jaminan sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam mensejahterakan warga,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, di Pantai Hamadi, usai menyerahkan peralatan material kepada pekerja padat karya, Senin (9/11/2020).

Read More

Selain untuk mensejahterakan warga, dikatakan Tomi Mano, pemberian jaminan sosial tersebut dilakukan agar para pekerja tetap terlindungi selama bekerja.

“Sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terutama yang berpenghasilan kecil sehingga tidak perlu repot terkait biaya karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tomi Mano.

Lebih jauh Tomi Mano mengatakan Pemerintah Kota Jayapura selalu intens membantu pekerja, terutama memastikan aspek kesehatan, keselamatan, dan menjaga ekonomi warga. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, maka sudah selayaknya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin ditingkatkan.

“Kami terus mendorong optimalisasi penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Tomi Mano.

Baca juga: Disnaker Kota Jayapura imbau warga berwirausaha

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan sebanyak 25 ribu warga yang dibantu oleh Pemerintah Kota Jayapura adalah para pekerja di sektor informal

“Mulai tahun ini kami bantu. Kami sedang melakukan pendataan. Bantuan ini secara bertahap,” ujar Naa.

Menurut Naa, bantuan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Jayapura terhadap pekerja di sektor informal.

“Selama ini kan yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan selalu pekerja di sektor formal (pekerja pada perusahaan),” ujar Naa.

Jaminan sosial itu, dikatakan Naa, ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Jayapura, yang sementara masih menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami utamakan pekerja Port Numbay (Kota Jayapura), Papua, dan non Papua,” ujar Naa. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply