Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengaku pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di tengah pandemi Covid-19 sangat berdampak pada Penerimaan Asli Daerah.
“Ketika aktivitas masyarakat diberlakukan hanya sampai jam 10 malam pada Mei-Juni, PAD setiap bulannya Rp25 miliar,” ujar Rustan di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/8/2021).
Namun, lanjut Rustan, saat aktivitas baik masyarakat maupun dunia usaha diberlakukan dari pukul 6 pagi sampai pukul 8 malam atau dari Juli-Agustus, PAD Kota Jayapura paling banyak Rp17 miliar.
“Penurunannya sangat drastis. Artinya apa, waktu aktivitas masyarakat sangat berpangruh terhadap PAD. Namun demi memutus penyebaran Covid-19 ini harus tetap dilakukan PPKM,” ujar Rustan.
Untuk itu, Rustan mengimbau seluruh warga di ibukota Provinsi Papua ini, agar taat dan patuh terhadap imbauan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga memutus penyebaran Covid-19.
“Kuncinya hanya tiga, yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Kalau ini kita lakukan, saya yakin penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura tidak bertahan lama karena kita saat melaksanakan protokol kesehatan dan vaksinasi,” ujar Rustan.
Baca juga: Dekranasda Kota Jayapura ajak pelaku usaha sukseskan program vaksininasi
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Ali Mas’udi, mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 membuat penerimaan pajak dan retribusi berkurang.
“Wajib pajak kami ada yang tidak beroperasi, ada yang buka tapi pendapatan menurun. Padahal pajak dan retribusi menjadi andalan penerimaan daerah,” ujar Ali.
Dikatakan Ali, meski PPKM diberlakukan tidak membuat Bapenda Kota Jayapura kendor dalam memungut pajak dan retribusi. Hingga Juli 2021 penerimaan PAD sudah mencapai 61 persen dari target.
“Target PAD di 2021 sebesar Rp215 miliar. Kami optimis bisa bisa mencapai target. Kami mengacu pada kebijakan ekonomi dan kesehatan harus tetap jalan, karena pada 2020 kami bisa over sebesar Rp20,5 miliar,” ujar Ali.
Ali menambahkan meski PPKM diberlakukan di Papua, termasuk di Kota Jayapura, tapi penerimaan pajak dan retribusi secara online dan offline tetap dioptimalkan dengan cara mendatangi langsung wajib pajak.
“Jumlah wajib pajak ada 6 ribu yang aktif mengurus fiskal. Wajib pajak aktif ada 8 ribu (wajib pajak perizinan), wajib pajak bumi dan bangunan ada 50 ribu,” ujar Ali. (*)
Editor: Dewi Wulandari