Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Ali Mas’udi, mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran khususnya di tepi jalan umum rawan terjadi kebocoran.
“Jadi, memang kami akui di beberapa wilayah di Kota Jayapura ini masih ada kebocoran penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum,” ujar Ali di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Kamis (10/2/2021).
Dikatakan Ali, dalam setahun kebocoran PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum bisa mencapai 30 persen dari atau Rp300 juta.
“Kebocoran 30 persen itu karena parkir dilakukan tanpa karcis oleh masyarakat. Objek parkir ada tiga, yaitu pajak parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi di tempat khusus. Dari tiga objek ini rata-rata setiap tahun Rp2 miliar lebih,” ujar Ali.
Sebagai upaya mencegah kebocoran, dikatakan Ali, Bapenda Kota Jayapura membangun kerjasama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian.
“Namun, belum ada perubahan, warga masih saja tetap melakukan pungutan liar. Intinya, kami persilakan masyarakat datang ke kantor Dispenda kalau mau jadi juru parkir. Tentunya ikut aturan seperti memungut retribusi harus menggunakan karcis,” jelas Ali.
Baca juga: PAD Kota Jayapura direncanakan Rp 200 mililar pada 2021
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan melibatkan masyarakat di ibukota Provinsi Papua tersebut menjadi juru parkir (jukir) resmi untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.
“Tentu saja dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan pendapatan. Semoga pengelolaan parkir ke depan semakin baik,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, dalam penertiban parkir di tepi jalan umum di kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua Nugini ini, dengan membangun kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah parkir liar.
“Harus tetap dilakukan pengawasan supaya tidak ada lagi parkir liar. Retribusi parkir digunakan untuk membangun Kota Jayapura,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari