Pemkab Jayapura tunggu kodefikasi 14 kampung adat

Papua-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, saat diwawacarai media di Sentani, Kabupaten Jayapura - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura sedang menunggu pemberian kodefikasi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua oleh Pemerintah Pusat.

Penetapan kampung adat telah dilakukan pada Desember 2021 lalu oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kodefikasi desa atau kampung ini yang pertama kali terjadi di Indonesia yang diberikan kepada 14 kampung di Kabupaten Jayapura, Papua.

Read More

Bupati Mathius Awoitauw dalam beberapa kesempatan terus menyampaikan tentang pentingnya masyarakat adat untuk mengatur sendiri sistem pemerintahannya berdasarkan tatanan adat istiadat pada wilayah setempat.

Hal ini, kata Awoitauw, merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang memberi ruang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Papua dapat mengatur sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di wilayah adat masing-masing.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura selangkah lebih maju, di mana regulasi pembentukan kampung adat telah dihasilkan dan telah diajukan kepada Pemerintah Pusat.

“UUD1945 pasal 18B Ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang itu masih ada. Itu jaminan dan dasarnya,” ujar Awoitauw di Sentani, Senin (10/1/2022).

Dikatakan, Peraturan Daerah Khusus ( perdasus) Nomor 22 dan 23 Tahun 2008 juga menegaskan setiap kepala daerah seperti bupati atau wali kota segera membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing.

Kemudian Undang-Undang Desa Nomor 6 juga memerintahkan untuk (membentuk) desa adat.

“Hanya kita di kabupaten [Jayapura] ini saja yang melakukan perintah itu. Kalau ada orang bertanya, kenapa Bupati Jayapura bicara adat terus, ini sudah perintah dan bukan kemauan kita sendiri. Saya sangat menghargai Undang-Undang Otsus, karena ada kepastian hukum terhadap adat istiadat kita,” jelasnya.

Bupati menambahkan pemberian kodefikasi 14 kampung tersebut sangat penting dan sudah harus diserahkan saat ini dalam mengawali tahun anggaran yang baru di 2022. Dengan demikian, ada sinergitas program pembangunan serta kebijakan anggaran bagi 14 kampung tersebut.

“Kabupaten Jayapura telah memiliki perda tentang kampung adat dan perda masyarakat adat. Sekarang kita sedang dorong kampung-kampung lain agar bisa sama dengan 14 kampung yang telah mendapatkan kodefikasi kampung adat, ” ucapnya.

Baca juga: Pemkab Jayapura akan siapkan Kampung Adat Digital

Baca juga: Masyarakat adat Papua desak pengesahan Raperda kampung Adat

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengaku sangat bangga dengan adanya 14 kampung yang telah memiliki kodefikasi kampung adat.

“Ini perjalanan panjang yang telah dilalui dalam menata proses pembangunan serta arah kebijakan pemerintah bagi kepentingan masyarakat di kampung-kampung,” katanya.

Lebih jauh Yarusabra mengatakan di era kepemimpinan Bupati Mathius Awoitauw, sangat intens menyuarakan hak dan kepentingan masyarakat adat. Hal ini sangat penting dan sebagian besar masyarakat masyarakat telah menikmati hasil dari apa yang diupayakan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah program pembangunan serta alokasi anggaran yang diturunkan secara bertahap ke setiap kampung di Kabupaten Jayapura.

“Jadi kita harus bangga, bahwa masyarakat adat di wilayah ini memberikan kontribusi besar terhadap bangsa ini. Karena itu, pada Oktober mendatang, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat, kami akan menyelenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Hal ini akan menjadi contoh baik bagi seluruh masyarakat adat di seluruh Indonesia, ” pungkasnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply