Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura-Papua, Djoni Naa, mengatakan akibat pandemi Covid-19, sebanyak 1.832 pekerja di Kota Jayapura yang bekerja di sektor formal dan informal dirumahkan.
“Perusahaan yang merumahkan karyawannya harus menerima kembali. Memang sedang dalam situasi Covid-19 tapi bukan berarti melakukan pemutusan hubungan kerja. Apalagi saat ini menuju tatanan hidup baru atau new normal,” ujar Naa, di Kantor Wali Kota Jayapura-Papua, Rabu (12/8/2020).
Dikatakan Naa, sebanyak 1.823 pekerja yang bekerja di sektor informal atau perusahaan swasta dan pekerja yang bekerja di sektor informal seperti di rumah makan, restoran, mall, hotel, supermarket, dan tempat hiburan seperti bar dan karaoke, berdasarkan data Maret-April 2020, terpaksa dirumahkan.
“Sektor usaha ini sebagian beroperasi dan hanya tutup sementara, sehingga (pekerja) yang dirumahkan, kalau bisa perusahaan bisa memanggil mereka untuk kembali bekerja,” ujar Naa.
Baca juga: 17 ribu karyawan swasta di Kota Jayapura akan terima BLT
Menurut Naa, bila perusahaan tidak memanggil kembali bekerja atau melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, maka risikonya perusahaan harus membayar pesangon.
“Hal ini juga untuk menekan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan produktivitas. Sekaligus menggerakkan roda perekonomian sehingga para pekerja yang dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja,” ujar Naa.
Naa menambahkan banyak manfaat yang diperoleh perusahaan bila merekrut kembali pekerjanya yang dirumahkan sebelumnya, yaitu memiliki keterampilan sesuai keinginan perusahaan dan mengenal budaya kerja sehingga bisa bekerja secara profesional.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, minta Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura untuk melakukan pendataan ulang pekerja yang dirumahkan seiring pelaksanaan penerapan new normal.
“Apakah masih (sebanyak) 1.823 (pekerja) atau berapa, yang jelas pasti menurun karena sebagian aktivitas perekonomian sudah dibuka. Saya berharap perusahaan yang sudah merumahkan pekerjanya agar memanggil mereka kembali bekerja sehingga mengurangi pengangguran,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari