Pedagang minta pemerintah tindak tegas pengepul nakal

Pedagang di Pasar Hamadi Kota Jayapura Papua
Pedagang di Pasar Hamadi, Kota Jayapura - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua diminta menindak tegas warga yang melakukan penimbunan atau pengepul komoditas pangan sehingga harganya melambung tinggi.

“Kalau sekarang memang harga dan stok masih stabil, tapi kalau sudah mau Lebaran Idul Fitri atau Natal pasti harga mahal dan stok barang berkurang,” ujar Yulianti Jikwa, seorang pedagang komoditas pertanian di Pasar Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Rabu (17/3/2021).

Read More

Menurut Jikwa, akibat ulah pengepul nakal harga barang seperti telur ayam, bawang, lombok, yang dijual ke pedagang menjadi naik, secara otomatis harga eceran juga ikut naik.

“Pengepul langsung ambil barang di petani. Terus ditampung, begitu stok mulai kurang baru dijual dengan harga tidak wajar. Jelas sangat merugikan kami pedagang maupun pembeli,” ujar Jikwa.

Senada dengan yang disampaikan Jikwa, seorang pedagang komoditas pertanian lainnya, Aisyah, mengatakan tindakan praktik kecurangan yang dilakukan pengepul tidak hanya merugikan pedagang tapi juga petani.

“Kerugian bagi kami pedagang karena pengepul nakal tahan-tahan barang, nanti sudah mulai langka baru dijual dengan harga tinggi. Tentu saja petani rugi karena pengepul membeli dengan harga murah,” ujar Aisyah.

Aisyah berharap Pemerintah Kota Jayapura dan kepolisian menindak tegas pengepul nakal, karena konsumen atau pembeli ikut terkena dampaknya sebab membeli dengan harga mahal.

“Kalau warga yang ekonominya pas-pasan pasti pikir-pikir kalau mau beli dengan harga mahal. Harga barang-barang sekarang masih relatif stabil. Harapan saya supaya pasokan kebutuhan pangan tetap terjaga supaya harga tidak mahal,” ujar Aisyah.

Baca juga: Pelaku usaha di Kota Jayapura diminta patuhi perda new normal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan Pemerintah Kota Jayapura dan Tim Pengendali Inflasi Daerah terus melakukan pemantauan dan mengamankan ketersediaan bahan pokok baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Kalau ketahuan (pengepul) pasti kami tindak tegas hingga dibawa ke ranah hukum. Jadi, jangan main-main karena bisa dipenjara. Sesuai Undang-Undang perdagangan, kalau menimbun barang di denda Rp50 miliar, kalau Udang-Undang pangan didenda Rp100 miliar,” ujar Rustan.

Rustan minta para pedagang dan distributor bahan pokok di ibukota Provinsi Papua tersebut tidak melakukan penimbunan barang karena menyusahkan warga, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Jangan cari keuntungan di atas penderitaan orang lain karena mereka membeli barang dengan harga mahal. Kami terus melakukan pengawasan sehingga stok dan harga pangan tetap aman dan tersedia,” ujar Rustan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply