Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Nabire, Papua telah menetapkan hasil pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 28 Juli 2021 pada Selasa (3/8/2021) dini hari. PSU Nabire dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU Nabire untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020.
Hasil PSU dimenangkan oleh paslon nomor urut, 02 atas nama Mesak Magai-Ismail Djamaluddin dengan perolehan 25.259 suara. Urutan kedua paslon nomor urut 01, Yufinia Mote- Muhammad Darwis dengan perolehan 18.184 suara. Urutan ketiga nomor urut 03 atas nama Fransuskus X. Mote-Tabroni Bin M Cahya dengan perolehan 16.135 suara.
Ketua KPU Nabire, Jhony Kambu, mengatakan KPU Nabire akan menunggu selama lima hari apabila ada pasangan calon yang tidak melakukan gugatan ke MK maka akan ditetapkan pasangan terpilih sesuai hasil PSU yakni pemenang suara terbanyak.
“Kami tunggu lima hari, kalau tidak ada yang gugat maka penetapan pemenang dilaksanakan. Pasti MK akan membuka peluang kepada paslon yang keberatan denggan hasil PSU,” kata Kambu usai pleno, Selasa (3/8/2021) dini hari.
Penandatanganan berita acara hasil pleno hanya ditandatangani oleh empat komisioner KPU, sedangkan satu orang lainnya tidak hadir karena berhalangan sakit. Kambu menuturkan bahwa jadwal tahapan pleno sudah disampaikan kepada seluruh komisioner.
“Untuk komisioner yang tidak hadir alasannya sakit sesuai pemberitahuan kepada kami,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, mengapresiasi kinerja KPU Nabire. Ia menilai KPU telah melaksanakan seluruh rangkaian kerja tepat 90 hari sesuai dengan keputusan MK.
Namun Sahempa memberi catatan yakni kesiapan adhock KPU di lapangan bahwa masih terdapat adanya kekurangpahaman penyelenggara tingkat bawah dalam melakukan tugasnya.
“Saya apresiasi pelaksanaan PSU, hanya ada catatan yaitu kurangnya adhock dalam memahami tugasnya,” kata Sahempa.
Baca juga: Polisi akan bertindak tegas pada “pengacau” di PSU Nabire
Sebelumnya, jumlah DPT di Kabupatem Nabire sebanyak 178.545 ribu, sementara jumlah Daftar Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) 115.877 orang sesuai data dari Dirjen Discukcapil RI. Sedangkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU sebanyak sebanyak 85.983 pemilih. Namun setelah pencoklitan yang dilakukan oleh KPU Nabire pasca putusan MK,
maka naka dperoleh DPT sebanyak 86.064 yang tersebar di 15 distrik, 81 kelurahan/kampung, dan 304 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Maka total perolehan suara paslon 01 sebanyak 18.184 suara atau 21 %, paslon 02 sebanyak 25.259 suara atau 29 %, dan paslon 03 meraih 16.135 suara atau 18,7 %. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 59.578 suara (69 %), jumlah suara tidak sah sebanyak 1.085 Suara (1.3 %),
jumlah suara sah dan tidak sah (suara digunakan) ada 60.663 suara (70.5 %), jumlah suara tidak digunakan ada 25.401 Suara (29.5 %).
Rincian DPT adalah sebagai berikut: Distrik Teluk Kimi jumlah DPT 7.351 orang, Distrik Siriwo jumlah DPT 248 orang, Distrik Uwapa jumlah DPT 2.327 orang, Distrik Teluk Umar jumlah DPT 456 orang, Distrik Yaur jumlah DPT 1.173 orang.
Distrik Menou DPT 113 orang, Distrik Dipa DPT 54 orang, Distrik Nabire DPT 53.192 orang, Distrik Makimi jumlah DPT 3.819 orang, Distrik Wanggar jumlah DPT 5.438 orang.
Distrik Moora DPT 815 orang, Distrik Wapoga jumlah DPT 225 orang, Distrik Napan DPT 642 orang, Distrik Nabire Barat jumlah DPT 8.396 orang, dan Distrik Yaro jumlah DPT 1.815 orang.
Sementara dalam pelaksanaan PSU di kabupaten di ‘leher’ pulau Papua itu, KPU Nabire menerima jumlah surat suara termasuk cadangan sebanyak 88.168 ribu. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak sebanyak 93, jumlah suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 27.412, dan surat suara yang digunakan sebanyak 60.663 ribu. (*)
Editor: Dewi Wulandari