Pasca bebas, Hengki Hilapok ingin jadi arsitek

Papua
Hengki Hilapok saat menjalani proses persidangan beberapa waktu lalu -IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Satu di antara tujuh tahanan politik atau Tapol Papua Hengki Hilapok berkeinginan menggapai mimpinya menjadi seorang arsitek.

Ini sesuai disiplin ilmu yang dipelajarinya dalam beberapa tahun terakhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura.

Read More

Hengki Hilapok merupakan satu dari tujuh Tapol Papua yang diadili dan menjalani masa hukuman di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia telah menyelesaikan masa hukumannya, dan bebas dari rumah tahanan atau Rutan Balikpapan pada 8 Juli 2020.

Sebelumnya, tiga Tapol lain yakni Alexander Gobay dan Feri Kombo telah bebas pada 2 Juli 2020, dan Irwanus Urupmabin bebas, 7 Juli 2020.

“Saya bercita-cita jadi arsitek sesuai jurusan. Karena ada keterkaitan di situ. Arsitek belajar soal manusia, arsitek belajar soal bangunan dan, arsitek itu belajar soal alam. Ketiga unsur ini bersatu dalam satu kesatuan,” kata Hengki Hilapok melalui panggilan teleponnya kepada Jubi, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, hingga kini ia bersama rekannya yang telah bebas masih berada di Kaltim. Mereka baru akan kembali ke Papua setelah tiga Tapol lain yang masih berada dalam rutan, bebas.

Ketiganya adalah Buchtar Tabuni, Steven  Itlay dan Agus Kossay. Rencananya ketiga aktivis itu bebas pada Agustus 2020 mendatang.

“[Kami] baku tunggu [untuk] kembali ke Papua] setelah kaka tiga [yang masih dalam rutan] dibebaskan. Tapi sementara mereka ada dalam pengurusan CB (cuti bersyarat). Berkas-berkas mereka semua sudah dinaikkan tapi masih menunggu balasan,” ujarnya.

Kata Hilapok, setelah kembali ke Papua nantinya ia akan fokus menyelesaikan pendidikannya di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ, agar dapat mewujudkan cita-citanya.

“[Sebelum ditangkap] saya sementara menyusun skripsi. Masih dua semester lagi baru saya selesai,” ujarnya.

Para Tapol Papua yang kini telah bebas dan masih menjalani masa hukuman di Balikpapan, merupakan mahasiswa dan aktivis.

Mereka ditangkap September 2019, pasca unjuk rasa antirasisme yang meluas menjadi rusuh di Kota Jayapura akhir Agustus tahun lalu.

Awal Oktober 2019, ketujuhnya dipindahkan ke Balikpapan untuk menjalani proses hukum.
Jaksa penuntut umum mendakwa mereka melanggar pasal makar, dengan tuduhan melakukan upaya makar saat unjuk rasa antirasisme.

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutus bersalah para terpidana itu pada 17 Juni 2020. Empat mahasiswa divonis 10 bulan penjara dan tiga rekannya diputus 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mengusulkan mereka dihukum lima tahun hingga 17 tahun penjara.

Sehari sebelumnya, koordinator tim penasihat hukum atau PH para Tapol, Anum Siregar mengatakan sudah ada tim PH yang berangkat ke Balikpapan untuk menjemput para Tapol kembali ke Papua.

“Alex [Gobay] dan kawan-kawan akan datang (kembali) ke Papua dalam waktu dekat,” kata Anum Siregar.

Menurut Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP itu, tim penasihat hukum dari Papua yang telah berangkat ke Balikpapan, juga akan mengecek tiga Tapol yang masih menjalani masa hukuman di Rutan, dan menunggu waktu pembebasan. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply