Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Panitia Khusus atau Pansus Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua mendukung langkah Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP dan MRPB), yang bersepakat menarik kembali revisi UU Otsus Plus, untuk dibahas kembali bersama masyarakat asli Papua.
Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan draf UU Otsus Plus itu telah diserahkan kepada pemerintah pusat beberapa tahun lalu. Kini drafnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 di DPR RI.
“Dalam internal kami sendiri di Pansus Otsus, menarik kembali draf UU Otsus Plus untuk dibahas bersama masyarakat asli Papua sudah kami bahas sejak awal,” kata Thomas Sondegau melalui panggilan teleponnya, Jumatnya (4/9/2020).
Menurutnya, selama ini Pansus Otsus telah melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait, terutama MRP. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat bersama lembaga kultur itu adalah menarik kembali draf revisi UU Otsus dan dibahas bersama masyarakat asli Papua.
“Masyarakat Papua dan para pihak di Papua mesti dilibatkan lagi dalam pembahasan revisi draf UU Otsus Plus itu,” ujarnya.
Ia mengakui, Otsus Papua menjadi isu hangat yang diperbincangkan seiring akan berakhirnya penerimaan dua persen Dana Alokasi Umum atau DAU nasional atau dana Otsus Papua pada 2020 ini.
Ada pihak yang menyatakan Otsus berhasil, juga ada yang berpendapat Otsus gagal. Pansus Otsus sendiri selama ini hanya bekerja menampung semua aspirasi dan masukan untuk dibahasa bersama para pihak terkait dan hasilnya disampaikan ke pemerintah pusat.
“Yang kami sampaikan adalah aspirasi masyarakat Papua terkait revisi Undang-Undang Otsus Plus itu, bukan sesuai keinginan pemerintah pusat,” ucapnya.
Awal September 2020, MRP dan MRPB menandatangi kesepakatan meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus bagi Tanah Papua untuk dibahas bersama orang asli Papua.
Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan kedua lembaga kuktur itu telah bertemu Kementerian Dalam Negeri. Agenda selanjutnya adalah bertemu DPR RI.
“Sebelum merevisi kebijakannya mengenai Otonomi Khusus di Tanah Papua, pemerintah Pusat dan DPR RI harus mendengarkan suara orang asli Papua, khususnya solusi yang ditawarkan oleh orang asli Papua untuk masa depannya,” kata Timotius Murib beberapa hari lalu.
Menurutnya, upaya MRP dan MRPB untuk meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua, merupakan bagian dari konsistensi MRP dan MRPB dalam melaksanakan perintah pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (*)
Editor: Edho Sinaga