Meski WFH selama PPKM, pekerja tetap terima gaji

Papua-Kadisnaker Kota Jayapura
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengimbau penrusahaan tetap memberikan gaji kepada pekerjanya yang sedang work from home atau WFH selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Gaji pekerja tetap dibayar sesuai UMP, kalau tidak maka pekerja punya hak mengadukan kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja,” ujar Naa, di Kantor Wali Kota Jayapura-Papua, Jumat (20/8/2021).

Read More

Menurut Naa, pekerja yang WFH untuk mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 semakin meluas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas supaya tetap produktif.

“WFH ini bukan bencana yang disengaja yang semua negara di dunia rasakan. Perusahaan tidak boleh membayar upah pekerja dibawah UMP karena sudah diatur dan perusahaan mendapatkan teguran dari pemerinrah,” ujar Naa.

Dikatakan Naa, UMP Papua pada 2021 sebesar Rp3.516.700. Pada 2021 ini, belum ada pekerja yang WFH, namun perusahaan hanya memberlakukan mekanisme shift kerja yang sudah diatur waktunya dalan satu bulan karena dampak pandemi.

“Kami sudah sosialisasikan ini kepada perusahaan. Aturan menegaskan pekerja atau buruh yang terpaksa dirumahkan berhak atas gaji atau upah. Harus dirundingkan dulu antara pekerja dan pengusaha terkait besaran gaji,” ujar Naa.

Naa menambahkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar gaji saat merumahkan pekerjanya, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah.

“Selama PPKM level 4 ini, belum ada perusahaan yang terdampak. Artinya, perusahaan tidak beroperasi sama sekali. Perusahaan hanya memberlakukan shift kerja sesuai aturan jam operasional dari pukul 6 pagi sampai pukul 8 malam. Sampai saat ini belum ada pekerja yang melapokan kalau gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Naa.

Baca juga: Disnaker Kota Jayaputa target keluarkan 5.000 kartu kuning

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan aturan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi.

“Pandemi ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan komitmen semua pihak dalam penanggulangannya, baik dari pihak pemerintah, pengusaha, maupun pekerja,” ujar Pekey.

Pekey berharap agar pengusaha dan pekerja berkoordinasi dan komunikasi dalam penerapan upah sehingga tidak ada kesalahpahaman dan tetap produksi dalam bekerja sehingga mencegah adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply