Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa dari Papua Barat yang ada di Kota Jayapura menyatakan dukungan terhadap sikap Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang mencabut izin empat perusahaan sawit di wilayahnya, 21 April 2021 lalu.
Aksi dukungan itu ditunjukkan organisasi pemuda dan perwakilan mahasiswa lewat unjukrasa damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura saat sidang gugatan perdana terhadap Bupati Sorong oleh perusahaan, Selasa (24/8/2021).
Ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw di Jayapuara, Nikodemus Momo, dalam orasinya mengatakan hak tanah masyarakat adat mesti kita pertahankan.
“Pertahanan hak hak masyarakat adat yang dirampas. Kita dukung Bupati Sorong karena Beliau berani mencabut izin perusahaan sawit. Kami bersama Bupati Sorong,” kata Momo.
Ia menyatakan pihaknya akan mengkawal proses gugatan terhadap Bupati Sorong. Sebab, kelompok yang dianggap kapitalis kini berupaya merampas hak-hak masyarakat adat.
“Hanya satu kata, bersatu melawan sistem yang tak berpihak pada masyarakat adat,” ucapnya.
Perwakilan mahasiswa Maybrat, Natalis Bame, mengatakan hal yang sama. Ia mengajak semua elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat di Papua Barat mendukung Bupati Sorong.
“Kami mahasiswa dan semua elemen masyarakat adat di Papua Barat, mendukung Bupati Sorong,” kata Beme.
Ia mengatakan mereka yang melakukan aksi damai di halaman PTUN Jayapura merupakan representasi mahasiswa dan pemuda.
“Hari ini, kita satukan komitmen mendukung Bupati Sorong, mencabut izin perkebunan sawit. Kembalikan tanah masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Rikson Mufra, dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jayapura, mengatakan pihaknya mendukung Bupati Sorong sebab berani bersikap. Ia mencabut izin empat perusahaan sawit di wilayahnya.
Katanya, perusahaan sawit tersebut sudah cukup lama beroperasi di sana. Akan tetapi, tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat adat setempat.
“Bupati Sorong, hari ini berani pasang badan demi mengembalikan hak hak masyarakatnya,” ucap Rikson Mufra.
Baca juga: Cabut izin empat perusahaan sawit, Bupati Sorong Selatan tuai pujian
Sebelumnya, Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru, mencabut izin empat perusahaan sawit di wilayahnya. Perusahaan yang dicabut izinnya itu yakni, PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lokasi 15.671 ha, PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun luasnya 34.400 ha, PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun seluas 15.631 ha, dan PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono seluas 40.000 ha.
Akan tetapi tiga perusahaan, yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo di Segun mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura. (*)
Editor: Jean Bisay