Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua menawarkan diri untuk membantu rencana pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam pemilihan kepala kampung (kakam).
Pemkab Dogiyai berencana melakukan pemilihan langsung 79 kakam yang tersebar di 10 distrik di kabupaten yang terletak di wilayah pegunungan tengah Papua tersebut, yang direncanakan akan dilangsungkan dalam tahun 2021 ini.
“Pemkab rencana lakukan pemilihan kakam, maka kami tawarkan diri untuk membantu,” ungkap Ketua KPU Dogiyai, Sebastianus Tebai, kepada Jubi melalui selulernya, Sabtu (19/6/2021).
Kata Tebai, sebagai institusi pengawal demokrasi dan penyelenggara pemilu, juga serta dalam rangka mewujudnyatakan pemilihan kepala kampung, pihaknya ingin pelaksanaan pemilihan tersebut berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
Jika tawaran ini disambut Pemkab Dogiyai, kata Tebai, pihaknya siap mendukung pemkab untuk bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pemilihan kepala kampung yang direncanakan tersebut.
Tentunya, ini agar KPU dan Pemkab Dogiyai dapat mewujudkan pendidikan pemilihan bagi masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua tersebut, sekaligus untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi kita dimulai dari pemilihan kakam secara jujur, adil, transparan, dan demokratis. Kita ingin memberikan pembelajaran tentang demokrasi yang baik kepada masyarakat Dogiyai,” kata Tebai.
Baca juga: Kecewa dengan kinerja pemda, Wakil Bupati Dogiyai memalang Kantor Bupati
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Dogiyai, Andy Gobai, menambahkan tawaran tersebut didasari beberapa regulasi. Misalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Juga Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Andy Gobai menyadari bahwa konstitusi tidak menghendaki lembaga lain dalam pencalonan atau pemilihan kepala kampung. Tapi sebagai lembaga pengawal demokrasi, pihaknya ingin bersinergi dan membantu Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
“Kami sadar bahwa tidak ada aturan untuk ini. Tapi lebih keinginan ini untuk membantu pemerintah, terutama dalam pembinaan pemilu dan demokrasi lokal. Jadi kami bisa bantu fasilitasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari