Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pangkas rambut, klinik kecantikan, dan salon menjadi aktivitas bisnis yang paling banyak membutuhkan kontak fisik. Di saat pandemi virus korona, sejumlah bisnis tersebut di Kota Jayapura, Papua vakum selama tiga bulan tidak beroperasi karena pelayanannya tidak bisa dilakukan berjarak sehingga baik karyawan maupun pelanggan rentang tertular virus korona.
Untuk menghidupkan kembali perekonomian ketiga usaha dimaksud sekaligus memberikan pelayanan kepada warga, Pemerintah Kota Jayapura Papua telah mengizinkan untuk beroperasi kembali mulai pukul 6 pagi sampai pukul 5 sore, dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan.
https://arsip.jubi.id/pantai-hamadi-di-kota-jayapura-papua-mulai-ramai-pengunjung/
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan berdasarkan prosedur keselamatan bagi karyawan dan pelanggan salon, pengunjung salon harus sudah melakukan rapid test atau tes cepat, memakai masker, dan sarung tangan serta cuci tangan pakai sabun.
Selain itu, lanjut Rustan, selalu melakukan disinfeksi sebelum membuka tempat usaha, memakai kartu negatif rapid test saat melakukan pelayanan, mengecek suhu tubuh pelanggan, tidak membolehkan karyawan dan pelanggan yang sakit (pilek, flu, batuk, dan demam) untuk datang ke salon, menyediakan tempat cuci tangan, membersihkan peralatan setelah melakukan pelayanan, dan mengurangi jumlah kursi.
“Ini akan kami kontrol setiap dua minggu sekali, baik salon, klinik kecantikan, dan salon agar tertib. Kalau ada yang melanggar diberikan sanksi,” ujar Rustan usai meresmikan operasional salon dan klinik kecantikan di Mal Jayapura serta pangkas rambut di pertigaan Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Senin (15/6/2020).
Rustan berharap kepada seluruh pemilik usaha dan warga di Kota Jayapura agar bersama-sama mencegah penyebaran virus korona di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi, mengatakan jumlah pelaku usaha klinik kecantikan ada 172 dan 450 pelaku usaha salon dan pangkas rambut.
“Kami mengeluarkan surat keterangan untuk setiap pelaku usaha tersebut, bagi ada anggotanya yang belum melakukan rapid test kami tidak izinkan untuk membuka usahanya. Kami mulai tataan baru atau new normal di Kota Jayapura,” ujar Awi. (*)
Editor: Dewi Wulandari