Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Organisasi non pemerintah yang mengampanyekan hak asasi manusia, perdamaian dan demokrasi di Indonesia, TAPOL bersama advokat hak asasi manusia Veronica Koman mengirimkan Surat Permohonan Mendesak atau Urgent Appeal atas nama Victor Yeimo. Pelagio Doutel dari TAPOL meminta Pelapor Khusus PBB membuat seruan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Victor Yeimo.
Victor Yeimo (37) merupakan salah seorang pemimpin gerakan sipil pro kemerdekaan Papua, Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Yeimo ditangkap polisi di Kota Jayapura, Papua, pada 9 Mei 2021.
Mengutip catatan dalam surat TAPOL tersebut, Yeimo kini menghadapi sebelas dakwaan termasuk makar atas perannya dalam pergolakan melawan rasisme di Papua dan Papua Barat tahun 2019. “Dia selama ini tinggal di pengasingan di PNG sejak pergolakan itu dan baru-baru ini kembali ke tanah airnya, Papua,” tulis TAPOL dalam rilisnya di situs TAPOL yang diakses pada Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Victor Yeimo ditahan di Mako Brimob Polda Papua, Kuasa Hukum: Kami tidak diberi tahu Polisi
Victor Yeimo adalah juru bicara internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP). Pelagio Dutel menyampaikan kekhawatirannya atas kelangsungan kondisi Yeimo karena keluarga dan pihak pengacara tidak dapat mengunjungi dan mendampinginya selama interogasi.
“Pengacara dilarang mendampingi Tuan Yeimo selama interogasi. Tidak ada anggota keluarga atau siapa pun yang dapat mengunjunginya. Ia praktis berada di sel isolasi dan saat ini ditahan sewenang-wenang di Markas Brimob Daerah Papua di Abepura. Dia dipindahkan ke sana tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada penasehat hukumnya,” kata Pelagio Doutel dalam surat tersebut.
Selain itu, Veronica Koman yang juga dikuasakan Yeimo mendampinginya secara hukum di tingkat internasional, mengatakan bahwa kekhawatirannya atas keselamatan Yeimo. Veronica mengingatkan Yeimo memiliki pengalaman penyiksaan oleh aparat keamanan selama ia ditahan sebelumnya. Victor Yeimo menurut catatan Papuans Behind Bars pernah ditahan tahun 2009 dan 2013.
Baca juga: Victor Yeimo ditangkap dengan tuduhan makar, HRW: Indonesia harus bebaskan aktivis Papua
“Kapolda Papua Mathius Fakhiri secara terbuka mengindikasikan bahwa tuntutan tambahan kemungkinan akan diajukan kepada Victor Yeimo sampai dia ‘menjadi tua’ di penjara. Victor Yeimo memiliki sejarah pernah mengalami penyiksaan. Oleh karena itu, kami akan terus berkomunikasi dengan pejabat PBB untuk memperbarui perkembangan ini termasuk interogasi tambahan dan kemungkinan penganiayaan,” ujarnya.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang mendampingi Yeimo mengatakan penangkapan terhadap Victor pada Sabtu (9/5) tidak sesuai dengan prosedur penangkapan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasalnya, penangkapan dilakukan tanggal 9 Mei 2021, sementara Surat Penangkapan dan Penahanan baru diterima Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pada 10 Mei 2021 pukul 18.00 WIT di Ruang Penyidik Mako Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.
“Koalisi tidak mendampingi Victor F Yeimo langsung disampingnya padahal bukan hanya Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar saja yang dituduhkan kepadanya, namun ada Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan, dimana dalam prosesnya kuasa hukum dapat duduk di samping kliennya,” ungkap Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay melalui keterangan tertulis yang diterima Jubi Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Victor Yeimo dijerat pasal berlapis, termasuk pasal makar
Emanuel juga menyebutkan kondisi Yeimo di Rutan Mako Brimob ditempatkan dalam ruangan yang jauh dari ruang masuk udara. Dikatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada petugas agar Yeimo dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih baik.
Sebelumnya, Irjen Mathius D Fakhiri pada konferensi pers di Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (10/5/2021) memastikan Victor Yeimo sudah pasti tersangka terkait unjuk rasa anti rasisme yang berakhir menjadi amuk massa di Kota Jayapura pada 2019. “Beliau itu punya Laporan Polisi cukup banyak. Yang pertama, kemarin kami amankan terkait dengan kasus kerusuhan 2019,” ujar Fakhiri.
Dalam konferensi pers itu Fakhiri merinci sejumlah pasal yang akan dikenakan terhadap Victor Yeimo, mulai dari kejahatan terhadap keamanan negara hingga pelanggaran UU ITE. Pada Minggu, penahanan Victor Yeimo telah dipindahkan dari Markas Polda Papua ke Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kotaraja, Papua.
“Penyidik akan selalu secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saya sudah minta kepada penyidik untuk memperlakukan beliau sebagai tersangka dengan baik. Kami tetap menerapkan azas praduga tak bersalah,” kata Fakhiri. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G