Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya akan mengenakan pasal berlapis terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo yang ditangkap polisi pada Minggu (10/5/2021). Yeimo dijadikan tersangka perkara makar, delik terkait bendera lambang dan bendera negara, penghasutan untuk melawan penguasa, delik pembakaran, pencurian, dan menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan.
Hal itu dinyatakan Irjen Mathius D Fakhiri saat menggelar konferensi pers di Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (10/5/2021). “Saya pastikan (Victor Yeimo) sudah pasti tersangka. Jadi, saudara Victor Yeimo kami amankan kemarin, [Minggu] malam. Beliau itu punya Laporan Polisi cukup banyak. Yang pertama, kemarin kami amankan terkait dengan kasus kerusuhan 2019,” ujar Fakhiri.
Dalam konferensi pers itu Fakhiri merinci sejumlah pasal yang akan dikenakan terhadap Victor Yeimo. “Yang pertama kita akan mengenakan kejahatan terhadap keamanan negara,” ujarnya.
Sejumlah pasal yang akan dikenakan kepada Yeimo itu termasuk Pasal 106 junto pasal 82 KUHP dan Pasal 110 KUHP (delik makar), Pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melawan penguasa), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 365 KUHP (pencurian), Pasal 170 ayat (1) KUHP (penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan), dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 (kepemilikan senjata pemukul atau penikam).
Baca juga: Victor Yeimo ditangkap Satgas Nemangkawi
Fakhiri menyatakan Yeimo akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam peristiwa unjuk rasa anti rasisme Papua pada Agustus 2019. “Kami juga akan cek terkait demo yang ada di Kantor Gubernur [Papua] tanggal 19 Agustus [2019], juga kejadian rasisme itu sendiri. Ini yang mungkin mendasari pemeriksaan pertama,” kata Fakhiri.
Fakhiri menyatakan penyidik Polda Papua sedang melakukan penyidikan dalam rangka menggali semua unsur yang terkait dengan berbagai Laporan Polisi (LP) itu. Salah satunya, dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Kami akan mengkonfirmasikan dengan beberapa LP lain yang beliau terlibat, termasuk juga dengan [dugaan] pelanggaran UU ITE. Beliau juga melakukan hal-hal berupa propaganda, sehingga itu [akan] kami dalami, dan kami akan kenakan semua unsur-unsur yang terkait dengan yang bersangkutan,” ujar Fakhiri.
Pada Minggu, penahanan Victor Yeimo telah dipindahkan dari Markas Polda Papua ke Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kotaraja, Papua. Yeimo akan diperiksa penyidik di sana.
“Penyidik akan selalu secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saya sudah minta kepada penyidik untuk memperlakukan beliau sebagai tersangka dengan baik. Kami tetap menerapkan azas praduga tak bersalah,” kata Fakhiri. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G