Kejaksaan periksa Wali Kota Sorong terkait dugaan korupsi ATK

Papua
Ilustrasi korupsi – Jubi/wartaviral.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sorong, Jubi – Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, di Sorong, Rabu (24/3/2021), mengatakan wali kota telah diperiksa pada Selasa (23/3/2021) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan pada Tahun Anggaran 2017.

Read More

Dia memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah kooperatif sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Saya memberikan apresiasi wali kota telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama tiga jam dengan menjawab sebanyak 36 pertanyaan tim penyidik,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan korupsi dana hibah Rp598 miliar, Warinussy: Apa kabar Kejati Papua Barat?

Ia menjelaskan penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan Wali Kota Sorong, penyidik telah melayangkan surat kepada Gubernur Papua Barat sebab yang bersangkutan pejabat.

Dia mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan, masih dalam tahapan penyidikan umum sehingga substansi masalah belum bisa disampaikan lebih terperinci.

Pihaknya bekerja profesional dan penuh hati-hati karena kasus ini menyangkut nama baik orang.

“Nanti kalau sudah jelas kami akan sampaikan ke publik.Jika barang bukti lengkap dilanjutkan jika tidak dihentikan,” kata dia. (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply