Ini penyebab banyak pejabat terjerat kasus hukum

Papua-sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura saat mensosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan kasus hukum yang menimpa pejabat paling banyak disebabkan dari pengadaan barang dan jasa, akibat ketidaksanggupan dalam proses penyusunannya.

“Praktik yang memicu tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa, karena adanya penyuapan, memecah atau menggabung paket,” ujar Tomi Mano dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Jayapura, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (10/2/2022).

Read More

Dikatakan Tomi Mano, pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan guna menunjang berjalannya roda perekonomian dan pembangunan, sehingga masyarakat menikmati program kerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

“Penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukkan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan, merupakan praktik yang dapat menimbulkan tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Tomi Mano.

Tomi Mano memandang penting proses pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor yang harus dikelola dengan baik dan transparan, sehingga menghindarkan pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura tidak terlibat dengan tindak pidana hukum.

“Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih terus dilakukan dengan perbaikan pelayanan publik. Itulah kerja-kerja pemerintahan. Berbagai temuan dan laporan dari aparat pemeriksa banyak menunjukkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa ini,” ujar Tomi Mano.

Terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dikatakan Tomi Mano, harus diikuti dengan baik, kalau tidak paham bertanya supaya ada perubahan yang terjadi dalam pelayanan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

“Saya berharap lewat kegiatan ini, terbuka wawasan kita tentang proses [pengadaan] barang dan jasa supaya bisa tahu mana yang boleh dan tidak boleh agar tidak terjerat dengan hukum. Perpres ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan atau mempermudah dalam tugas kita,” ujar Tomi Mano.

Baca juga: DPMK Kota Jayapura minta fungsi kontrol di kampung harus berjalan baik

Kepala BPBJ Kota Jayapura, Alberto Itaar mengatakan, dengan cara mengimplemantasikan prosesnya secara tepat, melibatkan tenaga ahli sebagai penerima barang guna menghindarkan pejabat dari tindak pidana.

“Kami juga melibatkan konsultan hukum dalam merancang kontrak, mempekuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari KPA atau PPK,” ujar Itaar.

Itaar menambahkan, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, dan Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Nomor 30 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi satuan tugas dan tata kelola sekretariat dan inspektorat. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply