Ini penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Nabire soal sampah menumpuk di TPS

papua-sampah-nabire
Sampah di TPD di Kelurahan Morgo Nabire, Papua – Jubi/Titus Ruban

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire-Papua, Onesimus Bonai, mengatakan sampah menumpuk di beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) karena kekurangan armada pengangkut sampah.

“Memang benar, tapi perlu diketahui bahwa kami terkendala dengan terbatasnya armada pengangkut sampah,” kata Onesimus Bonai, saat ditemui Jubi di Nabire-Papua, Rabu (12/8/2020).

Read More

Bonay menjelaskan ada enam truk pengangkut sampah (Armbrol) yang dimiliki DLH Nabire namun empat di antaranya sudah tua, termasuk satu loader.

“Sampah diangkut ke TPA (tempat pembuangan akhir), butuh antrean karena lebih banyak hanya dua yang melayani sementara armada lama sering tersendat dan perlu perawatan, maka di sini butuh antrean,” jelasnya.

Terkait bak penampungan sampah yang rusak, yang mengakibatkan sampah menumpuk hingga ke badan jalan, Bonay mengatakan rusaknya bak sampah itu akibat dari loader ketika menggeruk sampah dan kemungkinan mengena dinding sehingga rusak.

“Jadi kami sebenarnya tidak membiarkan sampah menumpuk, tapi itu kendala yang kami hadapi,” tuturnya.

Baca  juga: DKP Nabire minta masyarakat ikut menjaga pantai dari sampah plastik

Dijelaskan Bonay, bak-bak sampah yang tersebar di beberapa titik di kota Nabire dibangun oleh Distrik Nabire. Namun hal itu dinilai tidak memenuhi standar amdal, karena kemungkinan tidak disertai dengan studi amdal, analisis mengenai dampak lingkungan.

Bak penampungan sampah juga dibangun di pinggir jalan raya. Maka dari sisi estetika, kata Bonay, keberadaan bak penampungan sampah itu merusak keindahan pemandangan kota. Akibatnya, sampah selalu terlihat karena buangan masyarakat tidak teratur.

Bonay mengingatkan masyarakat perlu memperhatikan Perda No 1 tahun 2019 tentang persampahan. Dalam perda tersebut sudah diatur warga tidak diperbolehkan membuang sampah di sembarang tempat. Bila aturan ini dilanggar akan diberikan sanksi.

“Warga hanya diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 5 sore hingga pagi hari sebelum pukul 6. Jadi siang hari tidak boleh membuang sampah sebab petugas bkerja (angkat sampah) dari pukul 6 pagi sampai 12 siang. Jadi jangan sampai sampah menumpuk karena pasti akan sampai ke jalan. Kan sudah dipasang baliho, itu sudah jelas aturannya,” jelas Bonay.

Bonay mengatakan pihaknya sudah berencana membongkar semua bak penampungan sampah yang saat ini dan akan menggantinya dengan container penampung sampah. Pengadaannya akan memanfaatkan anggaran tahun 2021.

“Tidak membangun TPS baru karena akan terbenturan dengan persediaan lahan,” katanya.

Dengan sistim ini, imbuhnya, kontainer penampung sampah akan diletakkan di kelurahan.

“Misalnya satu kelurahan ada berapa titik lalu taruh untuk kemudian masyarakat membuang sampah di sana. Jika sudah penuh, baru truk pengangkut sampah masuk untuk angkut,” katanya.

Terpisah, seorang ibu rumah tangga warga Nabire, Sri, mengaku sangat terganggu dengan menumpuknya sampah di TPS. Pasalnya, setiap melewati beberapa titik yang ada bak penampungan sampah, selalu terlihat sampah menumpuk dan menyebar hingga ke badan jalan, serta mengeluarkan bau tak sedap.

“Jujur kami sangat terganggu. Bau, sampah menumpuk, dan mau masuk ke tengah jalan kalau lambat diangkut,” ujar warga Kelurahan Kalibobo ini.

Ia mengaku sampah-sampah di bak penampungan itu tidak diangkut tiap hari. Tetapi bisa dua atau tiga harissampah  baru diangkut. Selain itu, sampah tumpah ke badan jalan akibat tidak tertibnnya masyarakat saat membuang sampah.

“Jadi ini kita mau salahkan siapa, petugas atau kita masyarakat. Kita sendiri saja buang tidak ke dalam tapi asal taruh, jadi serba salah,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply