Papua hebat, tata ruangnya tertata dan berkelanjutan

Ilustrasi Peta, Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Oleh: Edison Howay* 

Papua baru saja sukses menggelar PON XX “Torang Bisa” dan Peparnas XVI “Sehati Mencapai Tujuan, Ciptakan Prestasi”, Papua Hebat. Makna slogan dari kedua perhelatan tersebut berpengaruh khusus bagi masyarakat Papua, yakni memberi keyakinan bahwa orang Papua bisa berprestasi.

Read More

Saat para atlet, official dan undangan dari luar Papua tiba di Jayapura, mereka terkesima dengan suguhan alam dan budaya Papua. Surga kecil yang jatuh ke bumi bukan sekadar pemanis di bibir tapi nyata terlihat, demikian decak kagum mereka.

Ini semua tidak terlepas dari peran anak-anak adat, serta kerja sama pemerintah pusat dan provinsi sebagai perwujudan dari rangkaian perhelatan akbar tersebut yang diikuti oleh pembangunan infrastruktur bertaraf internasional. Dengan gaung “Torang Bisa! Torang mampu kalau torang bekerja bersama!”

Baca juga: Penderitaan Yesus dan orang asli Papua (Sebuah refleksi)

Eksotisnya alam Papua tidak terlepas dari luasnya kawasan hutan yang dimiliki. Papua dengan luas sekitar 31,52 juta ha didominasi oleh kawasan hutan dan tersebar di sekitar 600 pulau dan jumlah penduduk kurang lebih 4.3 juta jiwa (Papua dalam angka 2021, BPS). Sumber daya alam (SDA) yang melimpah itu perlu dikelola dengan baik sesuai dengan rencana pemanfaatan ruangnya, sehingga dapat berkontribusi untuk mewujudkan visi Papua 2100, yakni kebahagiaan dan kualitas hidup seluruh rakyat Papua berada pada tingkat setinggi-tingginya secara adil dan merata.

Dengan mempertimbangkan kondisi alam Papua, baik daratan, perairan, maupun udara yang tetap lestari dan terjaga serta meningkat kualitasnya, seluruh kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan dan energi) diperoleh dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal yang dikelola secara aktif, dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan secara berkelanjutan, dan rakyat Papua mampu mengembangkan dan memelihara pola-pola, sistem-sistem kepemilikan komunal, yang memungkinkan masyarakat saling berbagi dan mengelola sumber daya yang ada secara harmonis dan damai.

Baca juga: Belajar dari pertarungan Lukas Enembe dan Barnabas Suebu : Papua Milik Semua, Mari Bertarung di Papua

Melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) Papua, akan mewujudkan ruang wilayah yang aman dan nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam kerangka pengelolaan yang harmonis antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Pertanyaanya bagaimana hal ini dapat diwujudkan?

Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk mengatur RTRW, yang mempertimbangkan pelestarian lingkungan hidup, memperhatikan hak-hak masyarakat adat untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk, yang telah ditegaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan juga dalam Perdasus Nomor 21 tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.

Papua hebat dalam penataan ruang

Saat ini Provinsi Papua sedang merevisi RTRW 2013 – 2033. Tujuannya untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan di wilayah Provinsi Papua, menjamin terwujudnya ruang wilayah Provinsi Papua yang berkualitas, menjamin terwujudnya keberlanjutan hutan dan sumber daya alam lainnya, menjamin ruang yang menghormati masyarakat adat Papua dan wilayah adatnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, proses revisi RTRW Papua dilakukan secara inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, terutama memastikan keterlibatan kelompok masyarakat adat Papua dalam menyusun RTRW yang dicita-citakan bersama. Melalui proses yang inklusif dan partisipatif, maka proses penyusunan RTRW menjadi transparan bagi semua pihak, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat dihasilkan RTRW yang akuntabel dan diterima semua pemangku kepentingan.

Inilah yang dimaksud “Papua Hebat” dalam konteks penataan ruang, yaitu tersusunnya RTRW yang inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, serta dihasilkannya RTRW yang menjamin keterpaduan dan keserasian ruang yang berkualitas, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan penghormatan terhadap wilayah adat milik masyarakat adat Papua.

Baca juga: Kebebasan eksistensial Paul J. Sartre dan pembungkaman demonstrasi di Papua

Pelibatan masyarakat adat dalam penataan ruang, khususnya dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang bukan hanya fokus kepada pengelolaan zonasi, tutupan lahan dan kawasan hutan sebagai kekayaan sumber daya alamnya, melainkan juga upaya pelibatan masyarakat adat itu sendiri, dalam mempertegas ruang-ruang wilayah adat mereka dan bagaimana ruang wilayah adat tersebut dapat diakomodasi dengan terintegrasi ke dalam RTRW.

Bappeda Provinsi Papua sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penataan ruang di Provinsi Papua berupaya untuk mewujudkan Papua hebat dalam penataan ruang. Bappeda Papua telah menyelenggarakan konsultasi publik pertama dalam penyusunan revisi RTRW Papua 22 Juli 2021 dan konsultasi publik kedua 7 Desember 2022.

Konsultasi ini berupaya mengundang semua pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, pemuka agama, termasuk perwakilan kelompok masyarakat adat Papua. Dari kedua konsultasi tersebut banyak masukan yang diterima Bappeda Papua. Masukan terkait masyarakat adat Papua yang paling penting adalah RTRW Papua harus mempertimbangkan karakteristik Papua, dan memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan ruang, dan diintegrasikannya wilayah adat dalam RTRW Papua yang sedang direvisi tersebut. Pada Maret 2022 Bappeda Papua kembali merencanakan konsultasi publik ketiga penyusunan revisi RTRW Papua.

Masyarakat Papua harus terlibat aktif dalam proses konsultasi tersebut. Jangan sampai nanti saat penetapan RTRW kita sudah tidak punya kesempatan lagi untuk bertanya, menyanggah dan memberikan masukan terkait RTRW yang dihasilkan. Saat revisi RTRW Papua ini ditetapkan sebagai peraturan daerah, berarti sudah tidak bisa diubah lagi, dan kita sebagai masyarakat hukum adat, pemilik hak ulayat, harus menunggu lima tahun kemudian, untuk dilakukan revisi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata ruang yang berkelanjutan

Seperti disebutkan di atas, RTRW Papua sebagai rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh DPR Papua sekitar Agustus 2022, diharapkan mampu mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Tata ruang yang berkelanjutan akan mampu mengatur ruang hidup masyarakat Papua (sosial), tempat berusaha (ekonomi), sekaligus menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam lainnya (lingkungan).

Penyusunan revisi RTRW Papua yang sedang berlangsung merupakan momentum tepat untuk menyusun penataan ruang yang berkelanjutan. Dengan pendekatan perencanaan yang berkelanjutan inilah diharapkan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi lebih terpadu dan berkesinambungan (sustainability development approach), melalui pendekatan masyarakat (community approach).

Upaya bersama dalam menyelaraskan pembangunan dengan pelestarian alam dan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat, tentunya diperlukan inisiatif-inisiatif yang dibangun agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang.

Baca juga: Plus minus DOB di Papua

Dengan komponen RTRW yang berkelanjutan, memastikan keberlanjutan hutan dan sumber daya alam lainnya, mitigasi bahaya dan risiko bencana, mempertimbangkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang oleh masyarakat dan investasi yang berkelanjutan, serta mengintegrasikan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat adat Papua ke dalam RTRW Papua sebagai provinsi dengan otonomi khusus dan karakteristik masyarakat adatnya. Dengan RTRW Papua yang berkelanjutan, maka ini akan menjadi fondasi kuat untuk mengatur, mengendalikan, dan merancang upaya mitigasi, adaptasi, dan antisipasi, karena aktivitas pemanfaatan ruang oleh masyarakat dan dunia usaha, sekaligus fondasi kuat untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Papua hebat adalah kita, dengan RTRW sebagai panglima dalam perencanaan pembangunan akan memberikan landasan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus melestarikan lingkungan dan sumber daya alam serta hutannya terjaga, hingga anak cucu kita bisa tetap menikmati surga kecil yang jatuh ke bumi. Papua hebat, tata ruangnya tertata dan berkelanjutan. (*)

* Penulis adalah Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Bappeda Provinsi Papua 

Editor: Timoteus Marten

Related posts

Leave a Reply