Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Jumat (4/9/2020), mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti.
Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 4-6 September 2020. Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Waktu Papua (WP). Hari terakhir akan ditutup hingga pukul 24.00 WP.
“Hari pertama belum ada bakal pasangan calon yang datang mendaftar,” kata Walianggen saat dihubungi Jubi dari Wamena, Jumat (4/9/2020)
Setelah dilakukan verifikasi berkas, kata Walianggen, bakal calon pasangan kepala daerah akan diberikan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura. Bakal calon yang mendaftar akan diterima KPU, namun bukan berarti ditetapkan sebagai calon, tetapi tetap akan ada verifikasi faktual.
“Jadi saat mendaftar, setiap bakal calon langsung dilihat kelengkapan berkas setiap bakal calon. Bagi yang belum lengkap maka akan dikembalikan dokumennya untuk dilengkapi yang dinyatakan kurang,” kata Walianggen.
Ia menambahkan setiap bakal pasangan calon yang datang mendaftar harus diikuti partai pengusung, baik ketua maupun sekretaris.
Baca juga: Romanus-Riduwan, pendaftar pertama di KPU Merauke
Sementara itu, Kapolres Yalimo, AKBP Rahmad Kharuddin, mengatakan untuk menjaga jalannya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, pihaknya menyiapkan satu satuan setingkat pleton (SSP), baik ditempatkan di kantor KPU maupun kantor Bawaslu setempat.
“Dari TNI juga ada satu SSP untuk pengamanan pendaftaran. Untuk setiap bakal calon juga ditempatkan personel pengamanan,” kata Kapolres AKBP Rahmad Kharuddin.
Sejauh ini, kata kapolres, untuk pengamanan pendaftaran bakal calon hanya melibatkan pihak keamanan di Yalimo. Untuk tahapan selanjutnya akan meminta bantuan Polres Jayawijaya dan lainnya untuk pengamanan pilkada di Yalimo.
Pilkada Serentak 2020
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Di Provinsi Papua ada 11 daerah yang akan menggelar pilkada, yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.
Sementara di Provinsi Papua Barat ada 9 daerah, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wintuni, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Teluk Wondama. (*)
Editor: Dewi Wulandari