DPRD Kabupaten Jayapura terima dan sudah bahas 8 usulan Raperda

APBD Kabupaten Jayapura, Papua
Suasana seusai sidang pembahasan Raperda non APBD 2021 di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Hikoyabi mengatakan DPRD Kabupaten Jayapura tengah menerima usulan delapan Rancangan Peraturan Daerah. Sejumlah delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda itu merupakan Raperda non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan beberapa telah disahkan.

Hikoyabi menyatakan delapan usulan Raperda yang diterima DPRD Kabupaten Jayapura itu merupakan usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura. Ia menyatakan Raperda yang diusulkan maupun Perda yang telah disahkan itu dapat bermanfaat serta berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Read More

Usulan Raperda itu termasuk Raperda usulan eksekutif tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penguatan Distrik, dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. DPRD Kabupaten Jayapura juga menerima usulan Raperda inisiatif anggota dewan, termasuk Raperda tentang tentang Kampung Adat.

Baca juga: Bapemperda DPR Papua terima 21 usulan Raperda

Para anggota DPRD Kabupaten Jayapura juga menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit, Raperda tentang Pendirian dan Pengoperasian Badan Usaha Pelabuhan PT Papua Raya, Raperda tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak, dan Lalulintas Ternak. Selain itu, juga ada Raperda tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pendidikan.

“Turunan dari perda itu ada Peraturan Bupati. Ini yang diharapkan akan lebih mengutamakan apa yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif melalui instansi teknis ketika turun ke tengah masyarakat,” ujar Hikoyabi saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (14/6/2021).

Menurut Hikoyabi, dari delapan Raperda yang diusulkan itu, ada Raperda yang tidak jadi dibahas DPRD Kabupaten Jayapura. Usulan Raperda yang tidak dibahas itu adalah Raperda Perkebunan Kelapa Sawit, karena masih menunggu kajian ilmiah tentang Raperda tersebut.

Pihak eksekutif, kata Hikoyabi, harus lebih banyak melihat dampak ekonomi masyarakat dan pemasukan bagi daerah. Setiap Raperda juga harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat dipahami secara baik.

“Raperda tentang Penguatan Distrik, Kampung Adat, dan Raperda tentang Pelayanan dan Pemeriksaan Lalu Lintas Ternak serta Produk yang Dihasilkan [misalnya], harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat. Potensi sumber daya alam kita masih banyak yang belum tersentuh dengan baik,” ujar Hikoyabi.

Baca juga: Bapemperda DPR Papua segera harmonisasi lima raperda

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabuapaten Jayapura, Lerry Patrix Suebu mengatakan  bahwa sejumlah Perda yang telah disahkan harus berdampak bagi kepentingan masyarakat. Perda yang telah disahkan juga harus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.

Suebu menyatakan banyak potensi Sumber Daya Alam Kabupaten Jayapura yang di bawa keluar daerah, tanpa memberikan manfaat atau pemasukan bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura. Selain itu, pengelolaan Pasar Pharaa, yang di dalamnya terdapat gudang penyimpanan daging ayam, telur, daging sapi yang juga dipasarkan ke wilayah pegunungan. “Kabupaten Jayapura ibarat tempat transit barang, sementara daerah ini tidak mendapat apa-apa proses pengiriman barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Suebu menegaskan, kehadiran sejumlah Perda yang sudah disahkan dewan beberapa waktu lalu dapat disosilisasikan kepada seluruh masyarakat. “Sebagian Perda didorong penuh oleh Fraksi Gerindra, hanya satu Raperda tentang Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak kami sepakati. Eksekutif harus mengawalnya dengan turunan Peraturan Bupati apabila dalam aturan Perda masih ada kekurangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply