Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum dan angkutan barang yang beroperasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Papua rutin melakukan pemeriksaan kelengkapan surat serta layak dan tidaknya kendaraan tersebut beroperasi.
“Setiap lokasi rata-rata 50 kendaraan yang pelanggaran habis masa berlaku izin trayek. {Pemeriksaan] Sudah kelima kalinnya dari Januari-Maret 2022,” ujar Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, usai melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah Distrik Abepura, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan Justin, pemeriksaan kendaraan dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kesiapan kendaraan yang akan digunakan dalam mendukung aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan di jakan raya.
“Kalau kendaraan umum maka wajib mengurus izin trayek, uji berkala. Kalau angkutan barang harus mengecek uji berkala atau KIR masih layak atau habis masa berlakuknya karena berpotensi terjadinya kecelakaan bila tidak KIR,” ujar Justin.
Justin menjelaskan KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya khususnya angkutan penumpang dan barang.
Cara pendaftaran uji KIR, lanjut Justin, kendaraan dalam kondisi baik atau layak jalan, ada BPKB dan STNK, memiliki izin trayek untuk angkutan umum, memiliki biaya pembayaran biaya uji, memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
“Kendaraan wajib uji KIR adalah taksi, mobil sewa, mobil penumpang orang, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up. Uji berkala sekali enam bulan dan biayanya Rp80 ribu, kalau izin trayek angkutan umum biayanya Rp250 ribu selama satu tahun,” ujar Justin.
Justin berharap kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang harus lulus uji berkala atau KIR dan memiliki izin trayek sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain sekaligus meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
“Sanksinya kalau tidak ada surat atau izin trayek sudah tidak layak jalan, maka kendaraanya kami tahan sampai mengurus izin trayeknya di Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Jayapura,” ujar Justin.
Justin menambahkan jumlah kendaraan di Kota Jayapura termasuk sepeda motor sebanyak 234.000 unit wajib membayar pajak. Sedangkan kendaraan bermotor wajib uji atau KBWU sebanyak 16.000 dan lulus uji berkala ada 4000 kendaraan dalam setiap tahun.
Baca juga: Pemkot Jayapura revisi RTRW kota baru Distrik Muara Tami
Seorang sopir taksi atau angkutan umum jurusan Entrop-Abepura, Rusli, mengaku rutin mengurus uji berkala dan KIR demi menjamin keselamatan orang atau penumpangnya agar selamat sampai tujuan.
“Saya tidak keberatan karena ini sangat penting demi keselamatan saya dan orang lain. Saya berharap tetap aman dan lancar-lancar saja saat membawa mobil,” ujar Rusli. (*)
Editor: Dewi Wulandari