Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura, Papua merealokasi anggaran sebesar Rp6 miliar dan diserahkan untuk penanganan virus korona dan dampaknya.
Realokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tantang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus korona.
“Itu anggaran dari beberapa sumber dana yang sudah kami revisi, seperti dana DID dan DPH,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (1/7/2020).
Menurut Rampi, hal yang paling besar dari dampak virus korona adalah ekonomi dan sosial sehingga dibutuhkan anggaran yang cukup besar dalam percepatan penanganan virus korona.
“Oleh karena itu, masyarakat di Kota Jayapura agar dapat mengikuti imbauan pemerintah, terlebih sudah memasuki masa new normal. Tetap pakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun. Bila perlu, di masa pandemi saat ini sebaiknya kurangi aktivitas di luar rumah sehingga menghambat penyebaran virus korona,” ujar Rampi.
Disinggung pekerjaan yang sudah dilaksanaan di tengah pendemi, dikatakan Rampi, pembangunan rumah layak huni di 14 kampung, penanggulangan pengerukan kali dan pemeliharaan rutin jalan, pembangunan kantor DPRD Kota Jayapura, sehingga belum bisa menyampaikan pencapaian pekerjaan fisik sebab masih terus melakukan revisi anggaran.
“Kami terus berusaha supaya proses pelelangan secepatnya berlangsung Juli ini sehingga kami bisa kontrak bisa menyerap tahap pertamanya walaupun masih menunggu peraturan Menteri Keuangan terbaru. Ada beberapa pekerjaan yang sudah selesai tapi karena terkena dampak revisi sehingga kami harus tunda dulu pembayarannya dan diprogramkan lagi pada 2021,” ujar Rampi.
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan saat ini fokus rasionalisasi anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
“Tahapan pelaksanaan kegiatan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan (pandemi) Covid-19. Kegiatan mulai dari pembangunan, kegiatan langsung, belanja langsung, dan belanja rutin,” ujar Pekey. (*)
Editor: Dewi Wulandari