Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Abdul Hafid Jusuf, mengatakan warga yang beribadah di rumah ibadah harus melakukan pengetatan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus korona.
“Kami terus melakukan monitoring pelaksaan protokol kesehatan di rumah ibadah,” ujar Jusuf ketika ditemui Kantor Wali Kota Jayapura-Papua, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan Jusuf, selain mencegah penularan virus korona di rumah ibadah, monitoring juga bertujuan meningkatkan martabat rumah ibadah atau menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kita tidak tahu sampai kapan (pandemi) Covid-19 ini bisa selesai di masyarakat. Dengan memutus mata rantai penularan korona ini, Insya Allah akan turun derajat penularan (virus korona) pada masyarakat,” katanya.
Menurut Jusuf, sejak dibolehkannya warga beribah di rumah ibadah pada 4 Juli 2020 di masa pendemi virus korona, menjadi pelajaran baru umat di Kota Jayapura agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan sesungguhnya menjadi pintu utama agar masyarakat sehat, selamat, dan sejahtera. Protokol kesehatan itu seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk ke rumah ibadah, dan menjaga jarak. Kami buat buku panduan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah,” ujar Jusuf.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan memasuki adaptasi kebiasaan baru, salah satunya di rumah ibadah, maka kewaspadaan terhadap risiko penularan virus korona harus tetap dimiliki.
“Data kami yang sekarang ini di bulan Juli, satu orang bisa menularkan ke dua sampai tiga orang. Masyarakat tetap menjaga jarak dan memakai masker saat ke keluar rumah agar tidak muncul fase kedua penyebaran virus korona,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari