BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menjamin pekerja

Wali Kota Jayapura, Papua
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, saat memberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pegawai Pemkot yang meninggal dunia, Senin (12/4/2021) - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertanggung jawab menjamin pekerja yang sudah terdaftar bila terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

“Santunan Jaminan Kematian merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura usai penyerahan santunan kepada tiga ahli waris pegawai Pemkot Jayapura yang meninggal dunia, Senin (12/3/2021).

Read More

Menurut Naa, tanggung jawab kepada pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, karena merupakan komitmen dalam memberikan pelayanan.

“Santunan diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian pekerja, seperti pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perhubungan darat, laut, termaksud keagamaan, yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Naa.

Naa berharap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura terus meningkatkan pelayanan sehingga semua warga di ibukota Provinsi Papua tersebut terjamin bila terjadi kecelakaan kerja.

“Yang sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan ada 25 ribu untuk pekerja bukan penerima upah. Kalau ditambah pegawai honorer dan perusahaan jumlahnya sudah 60 ribu lebih. Per bulan dibayarkan Rp10 ribu. Kalau pekerja formal sesuai dengan UMP,” ujar Naa.

Baca juga: Integrasi ke BPJS, Ketua DPR Papua: Tak boleh hilangkan hak OAP dalam KPS

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Priadi Jomantara, mengatakan Jaminan Kematian kepada pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah atau pekerja penerima upah merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilindungi.

“Pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang didaftarkan Pemeritah Kota Jayapura sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020 terkait perlindungan pekerja mandiri,” ujar Priadi.

Dikatakan Priadi, pemberian jaminan atau santunan kepada pekerja merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar terlindungi.

“Kami terus meningkatkan pelayanan kami, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mau mendaftarkan diri di BPJS Ketenegakerjaan agar terlindungi,” ujar Priadi.

Pada kesempatan ini, Priadi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura memberikan santunan Jaminan Kematian kepada tiga pekerja bukan penerima upah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Tenaga kerja yang meninggal ada tiga orang. Dana santunan sudah diterima ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta,” ujar Priadi.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan sudah sembilan tahun menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan.

“Kerja sama ini dalam rangka menolong masyarakat sesuai Instruksi Presinden. Saya berharap kerja sama ini terus berlanjut sehingga pekerja yang sudah terdaftar di BPJS bisa terjamin bila terjadi kecelakaan kerja,” ujar Tomi Mano. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply