Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Provinsi Papua, merangkul pihak ketiga (perusahaan) dalam meningkatkan penerimaan retribusi parkir khususnya di tepi jalan umum.
“Tahun ini kami menargetkan penerimaan retribusi sebesar Rp2,4 miliar. Lokasi penerimaan retribusi parkir mulai dari Base-G sampai batas kota Waena, yang dilakukan oleh petugas resmi kami,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Bapenda Kota Jayapura, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan Ali, selain menempatkan petugas resmi dari Bapenda Kota Jayapura, penerimaan retribusi parkir 2022 mengalami peningkatan bila dibandingkan pada 2021, yaitu sebesar Rp1,8 miliar, karena ada pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
“Saat ini kami baru melibatkan perusahaan atau CV Altavista untuk pengelolaan parkir tepi jalan umum di Distrik Jayapura Utara, dan pelataran tepi jalan umum di Ruko Dok II Jayapura kami melibatkan PT Angkasapura. Tarif parkir motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000 [sekali parkir],” ujar Ali.
Dikatakan Ali, saat ini Bapenda Kota Jayapura sedang menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga lainnya guna mengefektifkan penerimaan atau pengelolaan retribusi parkir di jalan umum terutama di Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram, Distrik Abepura.
“Pembayaran parkir menggunakan sistem untuk mendisiplinkan masyarakat dalam membayar pajak. Ini semua kami lakukan untuk mencegah kebocoran parkir akibat ulah parkir liar. Pengawasan dan peningkatan pelayanan terus kami lakukan agar penerimaan PAD dari retribusi parkir benar-benar maksimal,” ujar Ali.
Ali menambahkan, penerimaan retribusi parkir sebesar Rp2,4 miliar sebenarnya belum maksimal karena masih banyak kebocoran, namun bila dikelola dengan baik, bisa ditargetkan setiap tahun berada di angka Rp4 miliar.
Baca juga: Warga Kota Jayapura diminta manfaatkan peluang usaha di masa pandemi
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, peningkatan pelayanan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, karena sesuai visi dan misi Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.
“Kalau bisa libatkan masyarakat adat untuk direkrut menjadi petugas resmi sehingga menjadi juru parkir liar. Ini juga meminimalisir angka pengangguran, dan tempatkan mereka diparkir yang memiliki pembayarannya menggunakan sistem atau alat maupun parkir di tepi jalan umum,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari