Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura melaporkan Distrik Abepura menempati urutan pertama sebagai penyumbang kasus positif Covid-19 dari empat distrik di wilayah ibukota Provinsi Papua itu.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Jayapura hingga Selasa (26/10/2021), kasus positif Covid-19 di Distrik Abepura tercatat sebanyak 3.902 orang. Urutan kedua ditempati Distrik Jayapura Utara sebanyak 3.241 orang.
Kemudian Distrik Jayapura Selatan di urutan ketiga dengan jumlah kasus positif sebanyak 3.047 orang. Urutan keempat Distrik Heram dengan jumlah kasus sebanyak 2.277 orang, dan Distrik Muara Tami menyumbang 408 orang terpapar positif Covid-19.
Selain sebagai penyumbang kasus Covid-19 terbanyak, Distrik Abepura juga tercatat sebagai nomor satu banyaknya orang yang meninggal karena Covid-19, yaitu sebanyak 90 orang.
Urutan kedua ditempati Distrik Jayapura Utara dengan jumlah kematian 59 orang. Sementara Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Heram sama-sama menyumbang 56 kasus kematian. Paling sedikit kasus kematian akibat Covid-19 adalah Distrik Muara Tami dengan jumlah delapan orang.
Meski menyumbang kasus positif dan meninggal terbanyak, Distrik Abepura tercatat nomor satu kasus kesembuhan pasien Covid-19 terbanyak, dengan jumlah 3.810 orang, diikuti Distrik Jayapura Utara sebanyak 3.181 orang, Distrik Jayapura Selatan sebanyak 2.988 orang, Distrik Heram 2.218 orang, dan Distrik Muara Tami sebanyak 400 orang.
“Banyaknya kasus positif di Distrik Abepura karena tingginya aktivitas atau mobilitas masyarakat di wilayah tersebut. Begitu juga dengan Jayapura Utara dan Jayapura Selatan,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (27/10/2021).
Dikatakan Rustan, pandemi Covid-19 di Papua, terutama di Kota Jayapura, belum berakhir sehingga angka tersebut bisa saja bertambah, meski kasus penambahan per harinya tidak terlalu signifikan.
“Pemerintah selalu mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini, agar tidak terpapar Covid-19 sekaligus mencegah Kota Jayapura kembali berada dalam zona merah,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus berupaya memutus penyebaran Covid-19 dengan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan berupa pemberian hukuman kepada setiap yang melanggar.
“Mari bersama-sama kita putus penyebaran Covid-19 ini, supaya aktivitas kita kembali normal dan juga terhindari dari wabah Covid-19. Tetap waspada, jangan sampai lengah,” ujar Rustan.
Baca juga: Semua atlet terpapar Covid-19 dan jalani isolasi di Kota Jayapura sembuh
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, mengatakan Distrik Abepura, Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Heram berada dalam zona kuning Covid-19.
“Hanya Distrik Muara Tami yang dikategorikan wilayah zona hijau. Mari kita sama-sama menjaga agar Muara Tami jangan sampai kembali berada dalam zona kuning ataupun zona merah,” ujar Antari.
Dikatakan Antari, 14 kampung di Kota Jayapura berada dalam posisi zona hijau, 19 keluarahan berada dalam zona hijau, dan zona kuning tersisa enam kelurahan.
“Sudah dua hari ini tidak ada penambahan kasus baru. Puji Tuhan, semoga tidak ada lagi yang terpapar. Mari kita sama-sama mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan berdoa kepada Tuhan supaya dijauhkan dari wabah Covid-19,” ujar Antari.
Antari menambahkan kasus aktif Covid-19 di Kota Jayapura tersisa sembilan orang, yang tersebar di Distrik Abepura dua orang, Jayapura Utara satu orang, Jayapura Selatan tiga orang, dan Distrik Heram tiga orang.
“Kumulatif positif Covid-19 sampai dengan 26 Oktober 2021 sebanyak 12.958 orang, sembuh sebanyak 12.680 orang, meninggal ada 269 orang,” ujar Antari. (*)
Editor: Dewi Wulandari