Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Nabire, Papua akan kembali menggelar pernikahan massal. Pernikahan kali ini menurut rencana akan diikuti 100 pasangan suami istri dan mengikuti prosesi adat.
“Rencananya pelaksanaannya tanggal 27 Agustus di halaman Kantor Bupati Nabire. Tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam penangggulangan pandemi Covid-19,” ujar Ketua panitia nikah massal, Suzana Marwanaya, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Nabire, kepada Jubi di Nabire-Papua, Kamis (6/8/2020).
Pendaftaran pernikahan massal dibuka 7-25 Agustus 2020. Syarat-syaratnya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan suami istri, Kartu Keluarga (KK), surat nikah dari gereja (diutamakan yang sudah memiliki surat nikah gereja).
Dijelaskan Marwanaya, acara akan diawali dengan tata cara adat dari masing-masing pesangan nikah massal, yakni diawali dengan peminangan lalu pernikahan adat, dan dilanjutkan dengan pernikahan agama serta pernikahan pencatatan sipil dari pemerintah, dalam hal ini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil).
Baca juga: Pengajuan KTP kembali meningkat di Nabire
Tujuannya digelarnya nikah massal adalah untuk melindungi perempuan dan anak supaya mendapat perlindungan dari negara. Misalnya, jelas Marwanaya, saat perempuan yang sudah menikah dan memiliki akta nikah, ketika mendapat kekerasan dalam rumah tangga atau masalah maka dia bisa dilindungi secara hukum.
Marwanaya mendambahkan pihak mendorong warga Nabire untuk memiliki dokumen kependudukan agar setiap keluarga mendapatkan legalitas dengan dukumen kependudukan. Artinya, jika orangtua memiliki akta nikah, anak-anak bisa memiliki akte kelahiran.
Saat ini, sambung Marwanaya, banyak anak sekolah yang belum memiliki akta kelahiran karena pernikahan orangtua belum dicatatkan secara resmi di lembaga pemerintah. Padahal dukumen kependudukan itu sangat penting dalam sebuah keluarga.
“Bukan hanya masyarakat biasa tetapi ada juga ASN yang belum mencatatkan pernikahannya di
Disdukcapil. Akibatnya, pernikahan mereka belum tercatat atau belum disahkan oleh negara sehingga masih menerima gaji bujang,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire-Papua, Barnabas Watofa, menurutkan pihaknya mendukung pelaksanaan nikah missal karena ini sangat membantu Disdukcapil dalam meningkatkan cakupan pelayanan dukumen kependudukan.
“Masyarakat mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara. Untuk membuktikan perlindungan itu, mereka harus memiliki dokumen kependudukan,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari