Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Papua, memiliki beberapa agenda khusus di Tahun 2021. Agenda utamanya adalah akan merevisi regulasi pajak yang sudah lebih dari lima tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
“Agenda utama Bapenda di Tahun ini adalah akan merevisi regulasi pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati kepada jubi di ruang kerjanya, Jumat (22/1/2021).
Ia menepis suara sumbang yang beredar di masyarakat jika Bapenda ingin menaikan pajak dan retribusi, Kalaupun dinaikan, belum tentu sampai 100 persen. Namun hal tersebut tidak mungkin terjadi sebab persoalan pajak dan retribusi ada hitungannya sesuai perundang-undangan.
Kemudian, Fatmawati melanjutkan, ada pajak retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga butuh perubahan. Namun pihaknya akan berupaya untuk mengubahnya menjadi lebih ringan lagi.
“Ada bahasa kalau pajak dan retribusi mau dinaikan, itu hoaks,” terangnya.
Agenda lain lanjutnya, yakni memantau lebih ketat lagi pemasangan alat manual perhitungan transaksi pembayaran dan alat perhitungan secara sistem elektronik di sejumlah tempat usaha, seperti warung atau hotel dan lainnya.
Fatmawati mengaku, alat perhitungan transaksi saat ini sudah beredar di pengusaha, sebanyak 50 unit.
“Kita akan perketat monitoring alat transaksi. Jadi itu dua agenda utama kami juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” lanjutnya.
Terpisah, DPRD Nabire melalui fraksi Nabire bersatu mengapresiasi langkah Bapenda. DPRD mempersilakan bila terdapat regulasi daerah yang tidak sinkron dengan dinamika saat ini untuk direvisi. Sehingga pemungutan pajak lebih selaras dalam peningkatan PAD.
“Jadi kami apresiasi. Nantinya materinya akan kita disampaikan kepada DPRD untuk bersama-sama bapenda melihat dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Saya akan sampaikan kepada fraksi kami, kebetulan ketua Bapinerda (Badan Pimpinan Peraturan Daerah) dari fraksi Nabire bersatu,” ungkap Ketua Fraksi Rohedi M Cahya.(*)
Editor: Edho Sinaga