OTT Wali Kota Bekasi, KPK temukan uang suap Rp5,7 miliar

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  menyita barang bukti berupa uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu menjadi bukti dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan

Read More

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022) petang.

Selain menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 9 orang tersangka, yaitu para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca juga : Kepala daerah ini kena OTT KPK diduga korupsi lelang jabatan
Bupati Musi Banyuasin kena OTT KPK terkait infrastruktur
Menteri Luhut sebut OTT KPK tak membuat jera

Tak hanya itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Tercatat KPK menangkap tangan pada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Rabu  sekitar pukul 14.00 WIB  hingga Kamis kemarin.

“OTT tersebut dilakukan di beberapa wilayah, yakni Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta,” kata  Firli Bahuri menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply