Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua seharusnya ditempatkan sebagai Lex Specialis yang mengalahkan berbagai ketentuan dalam undang-undang lainnya. Dalam praktiknya, UU Otsus Papua justru kerap dikalahkan ketentuan undang-undang yang bersifat umum, sehingga Otsus Papua tidak berjalan dengan baik.
Hal itu dinyatakan inisiator Gerakan Pemuda Transformasi Papua, Benyamin Gurik di Jayapura, Papua, pada Kamis (21/11/2019). “Kami ingin UU Otsus Papua ditempatkan sebagai Lex Specialis dan benar-benar dijalankan pemerintah. Selama 18 tahun Otsus Papua tidak berjalan baik, membuat ketimpangan dan kesenjangan dalam masyarakat Papua. Elit politik lokal menjadi kaya raya, ini potret buruk [Otsus Papua],” katanya.
Benyamin Gurik mengatakan Gerakan Pemuda Transformasi Papua menggelar diskusi untuk meninjau 18 tahun pelaksanaan Otsus Papua. “Jika pemuda tidak membicarakan mengenai nasib Otsus, [itu berarti] sama saja kami tidak merumuskan regulasi [dalam] 5-10 tahun mendatang,” katanya.
Gurik mengingat dua tahun lagi aturan penghitungan besaran Dana Otsus Papua akan berubah. “Kami menggelar diskusi untuk mencari format [apa yang harus dilakuan] apabila Otsus diperpanjang, agar dapat diterapkan dalam bentuk produk regulasi daerah. Roh Otsus Papua bisa dijalankan oleh pemerintah,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Yonas Alfons Nusi mengapresiasi langkah Gerakan Pemuda Transformasi Papua itu. “Pokok-pokok pikiran yang dilahirkan ini intinya bagaimana agar mereka mengusulkan [materi perubahan] undang-undang otonomi khusus untuk sendiri,” katanya.
Nusi menyebut Indonesia tidak sepenuhnya memberikan Otsus Papua, karena sejumlah wewenang dalam UU Otsus Papua tidak bisa dijalankan. Ia menegaskan negara yang baik diatur dengan regulasi yang baik, agar kebijakan daerah itu bisa berjalan. “Otsus Papua dibuat untuk percepatan pembangunan dan mengakomodir hak-hak orang asli Papua,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G