Baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19,
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pontianak, Jubi – Seorang nara pidana asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, yang dibebaskan pada 6 April pekan lalu kembali melakukan tindakan kejahatan. Keterlibatan Napi yang bebas saat wabah covid-19 itu saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Satu pelaku di antaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah, Selasa, (14/4/2020).
Baca juga : Bebaskan 30 ribu napi untuk cegah Corona, Indonesia hemat anggaran Rp260 M
Diskriminasi di tengah pandemi corona
Lapas Sukamiskin: belum ada Napi Tipikor terindikasi Covid-19
Veris mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit II Resmob Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, 13 April 2020 lalu. “Terungkapnya kasus curat itu, atas laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak, Gang Perdana Kubu Raya, yang langsung ditindaklanjuti melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Veris menambahkan.
Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru, Kubu Raya. Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di depan Minimarket di Daerah Parit Baru, yakni berinisial GR 23 tahun, MT 22 tahun, dan ES 27 tahun.
“Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19,” kata veris menjelaskan.
Sejak mendapatkan pembebasan, tersangka GR sudah empat kali mencuri dengan menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya. selain aksi kriminal yang dilakukan tadi, GR juga pada tanggal 9 April melaukan kejahatan di wilayah Tanjung Hulu, 11 April di Jalan Parit Bugis, dan 13 April 2020 di Jalan Parit Tengkorak. (*)
Editing : Edi Faisol