
Oleh: Aleksius G.
Di tengah ganasnya pandemi virus corona masyarakat Indonesia dan dunia semakin khawatir akan kesehatan dan keselamatan dirinya kalau-kalau terserang atau terjangkit dan akhirnya meninggal dunia. Jumlah orang dengan positif bahkan semakin meningkat menjadi ribuan dan ratusan orang meninggal.
Kondisi itu ditanggapi serius oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas jam kerja dan bahkan menginstruksikan agar seluruh warga Indonesia agar melakukan physical distancing dan mengisolasi diri di rumah masing-masing, termasuk membebaskan para tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19). Keputusan membebaskan ribuan tahanan itu berlaku sejak 30 Maret 2020.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, diantaranya, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Kapolri Jenderal Idham Azis (Kompas.com, 31 Maret 2020) sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian selektif untuk melakukan penahanan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di tengah pandemi corona.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing karena kondisi lapas yang padat, sehingga Kapolri diminta mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan, lalu memilih mana yang dilepas, apakah melakukan tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan. Penahanan harus dilakukan secara selektif.
Dampak dari kebijakan membebaskan ribuan napi tersebut, 51 orang napi di Sorong, Papua Barat juga dibebaskan (Kumparan.com, 3 April 2020). Sebanyak 20 orang dilepaskan pada 1 April, 20 orang dilepaskan 2 April, dan 11 orang lainnya dilepaskan pada 3 April 2020.
Setelah mereka keluar dari Lapas wajib mengikuti bimbingan dari Bapas, sesuai Keputusan Menkumham nomor: M.HH.19.3.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran narapidana dan anak pidana melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Batas waktu pembebasan warga binaan lapas hingga 15 April sehingga kemungkinan akan banyak napi yang dibebaskan.
Lalu bagaimana dengan tahanan politik (tapol) Papua yang menjadi korban aksi anti rasisme 2019 silam? Mereka kini ditahan di Jakarta, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat.
Hemat penulis terjadi diskriminasi dalam membebaskan narapidana atau tahanan meski Presiden Jokowi (Detik.com, 6 April 2020) mengatakan bahwa tahanan umum saja yang dibebaskan sesuai PP 99 tahun 2012. Pembebasan dilakukan karena rumah tahanan over kapasitas.
Perlu diketahui bahwa virus corona tidak memandang bulu. Dalam konteks lapas, virus ini tidak hanya menyerang narapidana umum. Tapol rasisme Papua juga bagian dari tahanan yang seharusnya dibebaskan. Mereka adalah orang-orang yang rentan terjangkit virus corona.
Mereka juga ikut merasakan kepanikan lantaran ganasnya pandemi global virus corona. Meski terlihat sehat penyebaran virus corona membuat mereka justru semakin panik dan khawatir. Hal ini justru mengganggu psikologi dan hampir pasti rentan terserang virus corona.
Sidang untuk tujuh tahanan politik di Balikpapan bahkan belum diselenggarakan untuk menghindari bahaya virus corona. Tanggal 30 Maret 2020 sidang dilakukan melalui teleconference untuk tujuh tahanan anti rasisme. Sidang itu kemudian ditunda hingga 13 April 2020 dengan materi pemeriksaan saksi JPU.
Tentu tidak afdol jika dilakukan sidang online. Pertimbangan lainnya jaksa dari Papua, pengacara Papua dan saksi-saksi dari Papua tentu tidak hadir, mengingat Papua sudah melakukan lockdown atau menutup akses laut dan udara.
Kini tahanan anti rasisme di Balikpapan berisolasi diri dalam tahanan, karena takut dengan pandemi virus itu. Tahanan anti rasisme merasa khawatir dengan kesehatannya. Apabila kesehatan mereka terganggu siapa yang akan bertanggung jawab?
Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua, Kejati Papua dan Kapolda Papua, serta para pihak lainnya sedianya memberi perhatian kepada tahanan anti rasisme dengan pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan mereka, sebab mereka juga warga negara yang perlu diperhatikan dan dilindungi dari wabah pandemi virus corona. (*)
Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jayapura





