MRP diminta menjaga semua yang ada di atas Tanah Papua

Ketua MRP, Timotius Murib (kiri), Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (tengah) dan Ketua DPR Papua sementara, Johny Banua Rouw (kanan) saat menuju ke tempat HUT MRP ke 14, Selasa, (5/11/2019). – Jubi/Abeth You
Ketua MRP, Timotius Murib (kiri), Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (tengah) dan Ketua DPR Papua sementara, Johny Banua Rouw (kanan) saat menuju ke tempat HUT MRP ke 14, Selasa, (5/11/2019). – Jubi/Abeth You

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) agar tetap memihak dan melindungi semua yang ada di atas Tanah Papua, sebab Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjamin lembaga kultural Orang Asli Papua (OAP) ini.

Read More

Hal itu disampaikan Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa ketika membawakan sambutan tertulis Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Hari Ulang Tahun MRP ke-14, Selasa, (5/11/2019), di halaman kantor MRP Kota Raja, Kota Jayapura, Papua.

“MRP sebagai lembaga resmi yang ditetapkan oleh negara Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008, maka MRP berkewajiban bekerja untuk berpihak dan melindungi semua yang ada di atas tanah ini,” ujar Doren Wakerkwa.

Semua yang dimaksud adalah MRP berkewajiban sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan rakyat Papua, untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang belum merata dan wajib memproteksi OAP.

“MRP juga sebagai lembaga kultural OAP untuk proteksi. MRP harus melindungi dan menjaga semua potensi sumber daya alam seperti emas, hutan, tanah, kayu, batu, dan orang yang ada di atas Tanah Papua. Kayu-kayu yang dibawa keluar dari Sarmi dan Keerom itu, MRP berhak bertindak. Tidak boleh diam,” sampainya.

Pada perayaan ini, kata dia, harus dijadikan momen evaluasi untuk mengintrospeksi apa saja yang telah dicapai dan apa yang belum dilaksanakan.

“Sebab kehadiran ini dalam kerangka pelaksanaan otsus bagi OAP sesuai visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” ucapnya.

Namun, ia tegaskan beberapa hal yang MRP tidak bisa laksanakan yakni tidak bisa mengatur anggaran, tidak bisa mengawasi TNI dan Polri karena diturunkan dari pusat, tidak bisa mengatur masalah agama, dan persoalan yang berurusan dengan luar negeri.

“Karena itu urusan pemerintah pusat, semua itu tidak masuk dalam UU 21. Tapi yang lainnya silakan melaksanakannya karena itu dilindungi oleh UU 21. Karena itu MRP harus bangun sinergitas dengan DPRP, pemerintah provinsi, TNI dan Polri untuk wujudkan UU 21,” katanya.

Ketua DPR Papua sementara, Johny Banua Rouw, mengatakan MRP harus tetap eksis agar bisa memperjuangkan hak dasar OAP, untuk menciptakan suasana yang lebih damai dan sejahtera.

“Saat ini saya masih ketua sementara, saya harap ketua MRP bisa bersama-sama selaraskan persepsi supaya kita tanggung banyak hal dengan kaca mata yang sama. Itukan lebih gampang. Kita tidak boleh jalan sendiri-sendiri, jangan juga kita banyak berdebat padahal ini tujuan yang sama,” katanya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply