Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ratusan orang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (30/8/2021) untuk berunjuk rasa menuntut Kejaksaan segera mengeluarkan Victor Yeimo dari tahanan untuk berobat di rumah sakit. Penahanan Victor Yeimo akhirnya telah ditangguhkan pada Senin sore, dan ia telah dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura.
Rombongan pengunjuk rasa itu datang dari arah Abepura, Kota Jayapura. Sekitar pukul 10.00, mereka tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, dan langsung menggelar orasi di jalan masuk Kantor Kejati Papua. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut Kejati Papua segera menangguhkan penahanan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo.
Victor Yeimo saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara pidana yang terkait demonstrasi anti rasisme Papua pada 2019. Pada Jumat (27/8/2021), majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH, dengan hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH menetapkan penangguhan penahanan Victor Yeimo, agar Yeimo bisa berobat karena sakit.
Baca juga: Victor Yeimo kembali diperiksa dokter di RSUD Jayapura
Massa yang berunjuk rasa di Kantor Kejati Papua pada Senin, karena hingga Victor Yeimo belum juga dikeluarkan dari tahanan. Mereka meminta Kejaksaan segera mengeluarkan Victor Yeimo dari tahanan, dan membiarkan Yeimo berobat ke rumah sakit.
Polisi telah menutup gerbang kantor itu, dan melarang para pengunjuk rasa memasuki halaman kantor. Sekitar pukul 13.00, polisi justru membubarkan massa yang dikoordinir KNPB itu.
Sejumlah peserta unjuk rasa terluka dalam pembubaran itu, termasuk Gad Holanue, Varra iyaba, Hengki Giban, Leti Soll, Egenius Tebay, Jufri Dogomo. Selain itu, tiga peserta unjuk rasa Soleng soll, Beni Orsa Bayage, ditangkap polisi.
Baca juga: Emanuel Gobay: Kajati Papua menahan Victor Yeimo tanpa dasar hukum
Anggota DPR Papua, John NR Gobai juga mengeluhkan perlakukan polisi yang melarangnya memasuki Kantor Kejati Papua pada Senin siang. Padahal, Gobai adalah orang yang menjadi penjamin dalam penetapan penangguhan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.
“Saya dihadang oleh polisi, kemudian saya ditarik oleh massa aksi. Saya tidak jadi masuk dan tidak menyampaikan aspirasi,” kata Gobai.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Papua, Herlina Murib juga dilarang masuk ke Kantor Kejati Papua. “Kami harap pihak kepolisian tidak mengulangi sikap yang tidak manusiawi ditunjukkan dengan menghadang kami dan mengusir masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Itu melanggar hukum,” kata Murib.
Baca juga: John NR Gobai: Kajati Papua abaikan penetapan pembantaran Victor Yeimo
Unjuk rasa di Kantor Kejati Papua pada Senin itu merupakan unjuk rasa kedua yang dilakukan para aktivis untuk menuntut Kejaksaan membiarkan Victor Yeimo berobat ke rumah sakit. Pada Sabtu (28/8/2021) lalu, Kantor Kejati Papua juga didatangi massa, gara-gara dianggap mengabaikan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang menangguhkan penahanan Victor Yeimo.
Karena Kantor Kejati Papua pada Sabtu kosong, massa itu akhirnya mendatangi kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo. Di sana, mereka kembali meminta Kondomo segera melaksanakan penangguhan penahanan Victor Yeimo. Akan tetapi, Kondomo menolak permintaan itu, dan menyatakan penanggahan Victor Yeimo baru bisa dilakukan pada Selasa (31/8/2021).
Pada Senin sekitar pukul 15.20 WP, Victor Yeimo akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua, dan dibawa ke RSUD Jayapura. Ambulans itu dikawal dua mobil patroli polisi dan tiga mobil minibus hitam.
Baca juga: Merasa pembantaran Victor Yeimo diabaikan JPU, keluarga datangi rumah Kajati Papua
Ada sekitar 20 polisi yang mengawal Yeimo ke RSUD Jayapura. Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana dan Valerianus Dedi Sawaki juga turut hadir di RSUD Jayapura.
Victor Yeimo didampingi oleh advokat Emanuel Gobay dan sejumlah penasehat hukum lainnya. Kedua anggota DPR Papua yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Victor Yeimo, Laurenzus Kadepa dan John NR Gobai juga ikut mendampingi Victor Yeimo. Istri dan ibunda Yeimo juga ikut berada di RSUD Jayapura.
Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana saat ditemui Jubi di RSUD Jayapura mengatakan pemeriksaan kesehatan pada Senin itu sesuai dengan penetapan majelis hakim untuk menangguhkan penahanan Victor Yeimo. Tomana menyatakan lamanya penangguhan penahanan itu akan bergantung kesimpulan dokter atas pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo.
“Kapan lama pembantaran tergantung hasil pemeriksaan dokter. Kalau dokter nyatakan sudah sembuh, maka pembantaran kami cabut, dan [Victor Yeimo] dikembalikan ke sel tahanan,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G