Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo telah menahan kliennya tanpa dasar hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura telah menangguhkan penahanan Victor Yeimo pada 27 Agustus 2021, namun Kondomo tidak bersedia mengeluarkan Yeimo dari rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua pada Sabtu (28/8/2021).
“Hal ini membuktikan bahwa pimpinan dari jaksa eksekutor tidak menghargai ketetapan Pengadilan Negeri Jayapura. Berarti, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menahan klien kami, Victor Yeimo di rumah tahanan Mako Brimob tanpa kekuatan hukum,” kata Gobay kepada wartawan di depan rumah kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nicolaus Kondomo, Sabtu malam.
Victor Yeimo adalah juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura untuk perkara pidana nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH, dengan hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.
Baca juga: John NR Gobai: Kajati Papua abaikan penetapan pembantaran Victor Yeimo
Pada 27 Agustus 2021, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menangguhkan penahanan Victor Yeimo, agar Yeimo dapat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Sejumlah dua anggota DPR Papua, John NR Gobai dan Laurenzus Kadepa menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Yeimo itu.
Pada Sabtu, John NR Gobai dan Laurenzus Kadepa mendatangi kediaman Nicolaus Kondomo, karena mendengar Jaksa Penuntut Umum tidak menjalankan penetapan majelis hakim untuk menangguhkan penahanan Victor Yeimo. John NR Gobai menjelaskan ia telah meminta Nicolaus Kondomo selaku Kajati Papua dan atasan Jaksa Penuntut Umum menjalankan penetapan majelis hakim dan mengeluarkan Victor Yeimo dari tahanan.
John Gobai menyatakan Nicolaus Kondomo menolak permintaan itu. John Gobai menyatatakan bahwa Nicolaus Kondomo justru menjelaskan pihaknya baru akan mengeluarkan Yeimo dari rumah tahanan pada Selasa (31/8/2021) pekan depan.
Baca juga: Merasa pembantaran Victor Yeimo diabaikan JPU, keluarga datangi rumah Kajati Papua
Emanuel Gobay menyatakan pihaknya akan melaporkan Nicolaus Kondomo bersama Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana dan Dedi Sawaki kepada Komisi Kejaksaan RI. Ketiganya akan dilaporkan karena dianggap mengabaikan penetapan majelis hakim yang menangguhkan penahanan Victor Yeimo. “[Kami akan melaporkan] tidak profesionalnya Kepala Kejaksaan Tinggi [yang] tidak menghargai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura,” katanya.
Emanuel Gobay menilai Kajati Papua melanggar hak Victor Yeimo atas kesehatan yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pengabaian penetapan pengadilan itu juga dinilai Emanuel Gobay melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
“Sikap Kejati itu menunjukkan bahwa dia melanggar hak atas kesehatan terhadap Victor Yeimo sebagai terdakwa yang sedang ditahan. Atas temuan itu, kami juga akan melaporkan kepada Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua,” katanya.
Gobay mengatakan pihaknya sudah mengadu terlebih dahulu ke Ombudsman RI Perwakilan Papua, dan meminta Ombudsman segera menindaklanjuti pengaduan itu. “[Mohon tidak lanjut Ombudsman] atas temuan tindakan maladministrasi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan kedua Jaksa [Penuntut Umum], Adrianus Tomana dan Dedi Sawaki,” kata Emanuel Gobay. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G