Merasa pembantaran Victor Yeimo diabaikan JPU, keluarga datangi rumah Kajati Papua

Advokat di Papua
Advokat Emanuel Gobay saat bernegosiasi dengan polisi agar penetapan pembantaran Victor Yeimo segera ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum. - Jubi Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo mengantar keluarga Yeimo mendatangi kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Sabtu (28/8/2021). Mereka merasa kecewa karena Jaksa Penuntut Umum perkara pidana Victor Yeimo mengabaikan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang membantarkan penahanan kliennya.

Sejak Sabtu pukul 15.00 WP, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua dan keluarga Victor Yeimo telah mendatangi Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kota Jayapura, Sabtu (28/8/2021). Mereka ingin membawa juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu pergi berobat ke RSUD Jayapura, sesuai dengan penetapan majelis hakim yang menyatakan pembantaran Victor Yeimo.

Read More

Para advokat dan keluarga Victor Yeimo berusaha menghubungi JPU, meminta JPU segera menindaklanjuti pembantaran itu. Akan tetapi, para penasehat hukum dan keluarga Victor Yeimo merasa JPU lambat merespon permintaan mereka.

Baca juga: Jika terjadi sesuatu kepada Victor Yeimo, negara mesti bertanggung jawab

Merasa diabaikan, mereka lalu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Karena kantor itu kosong, mereka lantas mendatangi kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa dan John NR Gobai juga turut mendatangi kediaman Kajati Papua, menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi Victor Yeimo agar dapat dibawa ke rumah sakit pada Sabtu malam.

Koordinator Litigasi Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Emanuel Gobay mengatakan pada Kamis (26/8/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH telah mengeluarkan penetapan yang mengizinkan Victor Yeimo berobat di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura pada Jumat (27/8/2021). Akan tetapi, ketika Victor Yeimo tengah berobat di RSUD Jayapura pada Jumat, ia justru diperlakukan dengan kasar oleh sejumlah orang yang diduga polisi.

Pada Jumat malam, sejumlah polisi mendatangi tempat tidur Yeimo yang tengah diinfus, dan mencabut selang infus itu. Mereka lalu membawa paksa Victor Yeimo. Yeimo sempat memprotes perlakuan itu, namun ia tetap dibawa kembali ke rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua.

Baca juga: 2 anggota DPR Papua siap jadi penjamin Victor Yeimo

Pada Sabtu pukul 01.00 dini hari, Emanuel Gobay menerima surat penetapan pembantaran Victor Yeimo dari  majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH. Surat Penetapan Pembantara tertanggal 27 Agustus 2021 itu mengikuti rekomendasi tim dokter RSUD Jayapura yang menyatakan Yeimo harus menjadi rawat inap di rumah sakit, karena kesehatannya memburuk.

Emanuel Gobay menyatakan pihaknya telah berusaha berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, namun tanggapan Jaksa Penuntut Umum lambat. “Sehingga kami pengacara dan keluarga mendatangi Kejaksaan [Tinggi Papua] sekitar pukul 16.00 WP. Karena hari ini libur, keluarga dan pengacara mendatangi rumah Kajati Papua mendesak agar Victor Yeimo segera diizinkan berobat di RSUD Jayapura, sesuai penetapan majelis hakim,” kata Emanuel.

Petugas keamanan di kediaman Kajati Papua, Nicolaus Kondomo sempat melarang para advokat dan keluarga Victor Yeimo bertamu. Petugas keamanan juga melarang dua anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa dan John NR Gobai, yang telah menjadi penjamin pembantaran Victor Yeimo untuk bertamu. Akhirnya, Nicolaus Kondomo menemui Laurenzus Kadepa dan John NR Gobai.

Usai bertemu Nicolaus Kondomo, John NR Gobai menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa Victor Yeimo tidak bisa diantar ke rumah sakit pada Sabtu. John menjelaskan kemungkinan Victor Yeimo baru akan dibawa ke rumah sakit pada Selasa. Hingga berita ini diturunkan, advokat dan para kerabat masih berada di depan rumah kediaman Kajati Papua, Nicolaus Kondomo. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply