Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menelusuri aliran dana korupsi Bantuan sosial Covid-19 Menteri Sosial, Juliari Batubara. Penyidikan tersebut akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa ihwal penerimaan Juliari yang masuk ke kantongnya terlebih dahulu.
“Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol (partai politik) tertentu yang dia ada di situ, akan digali lebih lanjut. Kami akan fokus di penerimaan dulu, bahwa dia menerima sekian, atau bahkan lebih, apa ke mana selanjutnya akan dikembangkan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu, (6/12/2020).
Baca juga : KPK ajak warga Papua cegah korupsi lewat JAGA
Dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika, KPK periksa 30 saksi
KPK masih bungkam soal tersangka korupsi pembangunan gereja di Mimika
KPK berjanji akan mengusut tuntas aliran dana tersebut. “Pasti (follow the money), cek alirannya ke mana,” kata Ali menambahkan.
Juliari merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kadernya.
Juliari merupakan satu dari tiga kader PDIP yang dicokok KPK. Dua lainnya adalah Wenny Bukamo, dan Ajay Muhammad Priatna. “PDI Perjuangan mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut,” kata Hasto.
Hasto mengatakan partai selama ini selalu menanamkan sikap antirasuah. Ia menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun kerap mewanti-wanti agar kader yang menduduki jabatan publik tak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi korupsi. (*)
Editor : Edi Faisol