Menkes diminta pertimbangkan kembali integrasi KPS ke BPJS Kesehatan

Ilustrasi KPS. - Jubi/Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Menteri Kesehatan atau Menkes diminta mempertimbangkan kembali integrasi Kartu Papua Sehat (KPS) dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai berpendapat, jika KPS diintegrasikan ke BPJS Kesehatan akan banyak warga asli Papua yang tidak mendapat layanan kesehatan gratis. Sebab, kartu BPJS Kesehatan berbasis kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Namun hingga kini, baru sebagian kecil warga aksi Papua yang memiliki KTP elektronik.

Read More

“Kondisi Papua ini berbeda. Misalnya di sebuah kabupaten ada 100 ribu warga asli Papua. Yang memiliki KTP elektronik hanya 3.000 orang, berarti masih ada 97.000 orang asli Papua yang tidak akan dilayani,” kata John Gobai kepada Jubi, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, Menkes dan para pengambil kebijakan di jajaran pemerintah pusat mesti menghargai keberadaan Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Dalam UU itu, ada bagian yang mengatur mengenai jaminan kesehatan kepada orang asli Papua. Bab itulah yang diterjemahkan Pemprov Papua melalui program KPS, dengan dibiayai dana Otsus.

Katanya, Menkes mesti melihat ini, tidak serta merta menggunakan aturan lain memberlakukan kebijakan jaminan kesehatan secara nasional, sehingga tidak ada lagi jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

“Apa pun aturan yang dijadikan dasar integrasi KPS ke BPJS Kesehatan, mesti ditinjau ulang. Dalam jaminan kesehatan di Papua, keberadaan UU Otsus yang mesti dilihat. Bukan aturan lain. Tumpang tindih aturan ini yang melemahkan UU Otsus,” ucapnya.

Gobai meminta DPR Papua dan Pemprov Papua beraudiensi dengan Menkes. Meminta meninjau kembali jaminan kesehatan secara nasional, dan mengakui KPS untuk wilayah Papua.

“Mungkin ini juga berkaitan dengan perubaham sistem keuangan yang menggunakan SIPD. Dalam SIPD ini komponen anggaran untuk KPS harus masuk sebagai belanja jaminan kesehatan dan itu memiliki rekening sendiri,” ujarnya.

Belum lama ini, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, Ribka Haluk mengatakan Pemprov Papua terus berupaya mengintegrasikan KPS ke BPJS Kesehatan.

“Orang asli Papua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan hingga kini masih sedikit. Ini disebabkan tidak adanya data dan lain sebagainya,” kata Ribka Haluk beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tahun ini Gubernur Papua sudah meluncurkan data OAP sehingga pihaknya sudah membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan setempat.

Dia menjelaskan ini sebagai upaya pemadanan data OAP dalam KPS yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

“Ke depan pihak penyelenggara jaminan sosial kesehatan dapat mengakses data orang asli Papua yang dimiliki pemprov. Jadi kami akan memberikan hak user akses, sehingga jika ada OAP yang berobat maka akan tercatat dalam sistem apakah terakomodir atau tidak,” ujarnya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply