Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada 72 orang bakal calon petahana Pilkada Serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagian besar peserta Pilkada melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengerahkan massa pada masa pendaftaran 4 hingga 6 September 2020 lalu.
“Sebanyak 72 calon kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2020 telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, Jumat (11/9/2020).
Baca juga : Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada di Papua
Mendagri minta anggaran Pilkada di Papua dicairkan Senin pekan depan
Pilkada serentak, Wagub Papua: Tolong daerah siapkan anggaran
Kastorius menyampaikan sanksi diberikan kepada satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota. “Sanksi dilayangkan lewat surat resmi kepada masing-masing bakal calon petahana,” kata Kastorius menambahkan.
Menurut kastorius, Kemendagri serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahap pilkada. Mereka tak segan memberi sanksi para kandidat jika tak mematuhi aturan. Sedangkan pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat jika melakukan pelanggaran berulang.
Sebelumnya, masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020 pada 4 hingga 6 September diwarnai aksi pengerahan massa. Bawaslu mencatat 316 bakal pasangan calon dari 243 daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Usai kejadian itu, sejumlah kalangan menuntut penundaan Pilkada. Bahkan sebuah petisi yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat di change.org telah ditandatangani 30.550 orang. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol