Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Papua mulai menyosialisasikan materi revisi Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol yang berlangsung di Jayapura, Kamis (28/3/2019). Sejumlah materi revisi itu termasuk rumusan aturan bahwa minuman beralkohol tertentu tidak boleh dijual bebas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Emus Gwijangge menyatakan sejumlah materi revisi Perdasi Nomor 15 Tahun 2013 telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada 2018. “Ada beberapa pasal dalam Perdasi yang akan direvisi rumusannya. Revisi itu nantinya lebih pada pembatasan peredaran minol, misalnya minol golongan tertentu hanya dapat dijual di tempat tertentu semisal hotel,” kata Emus Gwijangge usai sosialisasi.
Menurut Gwijangge, sejumlah rumusan materi revisi itu telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diregistrasi, agar Perdasi perubahan dapat segera disahkan dan berkekuatan hukum mengikat. Sosialisasi dilakukan sebelum proses pengesahan perubahan rampung agar generasi muda Papua menyadari bahaya minol. “Kalau sudah, kami akan sosialisasi lagi,” ucapnya.
Ketua Solidaritas Anti Minuman Keras (Miras/Minol) dan Narkoba Kota Jayapura, Anias Lengka berharap sosialisasi tidak hanya untuk mahasiswa dan masyarakat, juga kepada 29 bupati/wali kota di Papua. “Kami ingin semua pemangku kepentingan di Papua menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minol,” kata Anias Lengka. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G